Dikendalikan dari Rutan, Tuah dan Ewin Kurir 2 Kg Sabu Asal Langkat Dibui 15 Tahun

Sebarkan:

 



Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dua pria asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 Kg dengan nilai transaksi Rp320 juta lewat persidangan virtual, Selasa (18/10/2022) di Cakra 8 PN Medan dihukum masing-masing dibui 15 tahun.


M Hidayatullah Sitepu alias Tuah, 20, warga Jalan Pattimura Benteng Tangsi, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat dan rekannya,  Erwinsyah Putra alias Ewin, 40 (berkas penuntutan terpisah) warga Jalan Tugu 100 Dusun I, Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan juga dipidana denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2 Kg.


Hal memberatkan, urai Immanuel, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang dan sopan di persidangan. 


"Saudara penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukum sama-sama punya kesempatan selama 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan ini," pungkasnya.


Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa M Hidayatullah Sitepu alias Tuah lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab sebelumnya dituntut agar dipidana 16 tahun.


Sedangkan rekannya, Erwinsyah Putra alias Ewin dituntut pidana 15 tahun penjara. Kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.


Undercover Buy


Fransiska dalam dakwaan menyebutkan, bahwa pengungkapan perkara kedua terdakwa setelah melalui aksi penyamaran seolah calon pembeli alias undercover buy sabu oleh salah seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut.


Setelah mendapat nomor kontak, Jumat (8/4/2022) dua anggota tim Bismar dan Dedek melakukan pengembangan atas informasi masyarakat kemudian menghubungi Dian Alfanur Matondang seolah mau membeli 2 Kg sabu. Akhirnya disepakati harganya Rp320 juta.


Sedangkan lokasi transaksi disepakati di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


Malam hari sekira pukul 20.25 WIB terdakwa Erwinsyah alias Ewin dihubungi Dian Alfanur Matondang untuk menerima 2 Kg sabu yang yang disimpan dalam 1 kantongan plastik warna hitam yang berisikan 2 bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan GUANYINWANG.


Sabu tersebut kemudian diterima M Hidayatullah alias Tuah dan rencananya akan bertransaksi dengan petugas yang sedang undercover buy.


Dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa Tuah berangkat menuju rumah yang disepakati untuk bertransaksi dan tiba sekira pukul 00.30 WIB, Sabtu dini harinya.


Tuah pun dibekuk berikut barang bukti (BB) 2 KG sabu. Secara terpisah, terdakwa Ewin juga berhasil dibekuk. Belakangan diketahui kalau Dian Alfanur Matondang merupakan warga  binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini