Bukan Sulap atau Sihir, OTT-nya 3 Tahun Lalu, Oknum ASN Puskesmas Wek I Padangsidimpuan Baru Tadi Dituntut

Sebarkan:




JPU (kiri) saat membacakan surat tuntutan terdakwa yang terkena OTT 3 tahun lalu. (MOL/Ist)



MEDAN | Bukan atraksi sulap, bukan pula sihir. Boleh percaya dan boleh juga tidak. Perkara terbilang langka sedang menggeliat di Pengadilan Tipikor Medan. 


Santer diberitakan sebelumnya, 2 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Puskesmas Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan yakni Defi Afriyanti dan rekannya berinisial HT, Rabu (3/10/2019) lalu sekitar pukul 11.00 WIB terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Polres.


Sedangkan berkas perkara korupsi berbau suap terdakwa sempat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan pada April 2022 lalu dan berujung mandek. 


Dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, 7 pekan berturut-turut JPU dari Kejari Padangsidimpuan batal membacakan surat dakwaan dikarenakan terdakwanya tidak bisa dihadirkan di persidangan.  


Berkas perkara warga Jalan P Alibasa, Gang Kamboja, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan itu pun kembali dilimpahkan, Juni 2022 lalu dan baru saja di tahapan pembacaan surat tuntutan, Senin (17/10/2022) di cakra 2  Pengadilan Tipikor Medan. 


Defi Afriyanti dituntut agar dipidana 5 tahun penjara dan didenda Rp250 juta  subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 3 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf (e) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.


Yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.


Majelis hakim diketuai Sulhanudin pun memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa selama sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang baru dibacakan JPU.


Sementara informasi lainnya dihimpun, 'mandeknya' proses persidangan perkara korupsi Defi Afriyanti akibat sakit.


Potong 40 Persen


Terdakwa dilaporkan terkena OTT oleh penyidik Polres Padangsidimpuan, Rabu (3/10/2019) lalu bersama rekannya berinisial DA, 39, dengan barang bukti (BB) uang tunai Rp38 juta yang berhasil diamankan.


Terdakwa selaku staf pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Wek I. Ia mengelola dana BOK sekitar Rp138,35 juta. Dana itu berasal dari  semester I Rp84,98 juta dan semester II (Rp53,36 juta).  Uang tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) nonfisik Tahun Anggaran (TA) 2019.


Atas sepengetahuan Kepala Puskesmas yang lama, terdakwa membagikan kepada kepada pegawai dan staf puskesmas Wek I dengan melakukan pemotongan sebesar 41 persen dari jumlah yang semestinya diterima pegawai dan staf puskesmas. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini