'Bermain' Pekerjaan Jalan Lingkar Utara, Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Divonis 4 Tahun

Sebarkan:




Majelis hakim saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dahman Sirait selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai (sesuai dakwaan-red) lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin petang (10/10/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 4 tahun penjara.


Selain itu, majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dengan anggota majelis Eliwarti dam Rurita Ningrum juga menghukum terdakwa pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) dimotori Ruji.


Dahman Sirait dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018. Terdakwa diyakini sejak awal ikut 'bermain' dalam pekerjaan.


Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merasa tidak bersalah. Sedangkan hal meringankan, lanjut Eliwarti, terdakwa belum pernah dihukum.


Terdakwa memfasilitasi saudara sepupunya Endang memfasilitasi pertemuan dengan pemilik PT Fela Ufaira (FU) Riad Aldi Nasution dan kemudian Endang Hasmi dijadikan sebagai Direktur di perusahaan tersebut. 


"Pada setiap pekerjaan terdakwa akan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai pagu pekerjaan. Demikian menjadi penghubung dengan PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) menjadikan Awar Dedek menjadi salah satu Direktur," kata hakim anggota Eliwarti.


Anggota majelis hakim lainnya, Rurita Ningrum secara estafet menguraikan, terdakwa juga terbukti mengalihkan pengambilan material aspal ke  PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS), melalui Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran.


"Padahal perusahaan tersebut tidak ada disebutkan dalam pengajuan dokumen tender. Belakangan diketahui akibat perbuatan terdakwa Dahman Sirait dan saksi-saksi lainnya (telah divonis bersalah di 'Jilid I'-red) terjadi kelebihan bayar hasil pekerjaan sebesar Rp3,1 juta, katanya.


Tidak Dikenakan UP


Hanya saja, dalam perkara ini ('Jilid II) terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


"Karena fakta terungkap di persidangan, Dahman Sirait tidak ada menikmati kerugian keuangan negaranya," pungkas Immanuel.


Pikir-pikir


Sementara usai persidangan, baik tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Ismayani Agus Salim maupun ketua tim JPU Ruji, menyatakan pokir-pikir atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.


"Iya sebelumnya kita tuntut 8 tahun. Pikir-pikir. Kita akan melaporkannya lebih dulu ke pimpinan," kata Ruji didampingi dua anggota lainnya.


'Jilid II'


Sebelumnya JPU Renhard dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.


Yakni Endang Hasmi, Anwar Dedek Silitonga serta konsultan, Abdul Khoir Gultom juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).


Ketiganya lebih dulu disidangkan ('Jilid I') juga Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini