Berdalih Biaya Tahfiz, SD Harapan Satu Diduga Lakukan Pungli

Sebarkan:


BINJAI | Pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 25/2009. Karena itu guru sebagai tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mengemban tugas sebagai pelayan publik di lembaga pendidikan (sekolah dengan berbagai tingkatan). keberadaan guru itu sendiri adalah pemberi jasa publik kepada peserta didik. Pengertian Guru dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, adalah tenaga pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengembangkan peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan formal serta pendidikan menengah.


Dalam hal ini berbeda dengan Sekolah Dasar (SD) Harapan I yang berada di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan S.M Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Oknum kepala sekolah di sini di duga lakukan pungutan liar terhadap walimurid. 


Besarannya uang senilai Rp 40.000 per murid, sangat memberatkan bagi wali murid, di tengah perekonomian masyarakat yang sangat sulit dan apalagi kondisi saat ini, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan harga.


Hasil penelusuran wartawan terhadap beberapa orang tua siswa yang anaknya dibebankan biaya tahfiz sebesar Rp 40.000, mereka mengeluh dengan adanya kutipan biaya tersebut.


"Kami orangtua murid dari SD Harapan 1 merasa keberatan dengan adanya kutipan biaya Tahfiz tersebut, apa lagi kondisi saat ini Bahan Bakar Minyak (BBM) saja naik dan untuk perekonomian saat ini sangat sulit," ujar salah seorang wali murid saat ditemui wartawan, Senin (24/10/22).


Selain itu, masih kata orangtua wali murid, kegiatan Tahfiz yang dilakukan di SD Harapan 1 tersebut seharusnya disetujui semua wali murid, bukan kebijakan dari pihak sekolah atau ketua yayasan.


"Kami ingin kegiatan Tafiz tersebut dihapus, karena jelas ini parktek dugaan pungli (Pungutan Liar), dan kami sebagai wali murid merasa dirugikan," terangnya.


Biaya sebesar itu diminta ke masing-masing wali murid oleh pihak sekolah melalui komite sekolah dengan dalih untuk biaya kegiatan tahfiz serta membayar gaji pekerja guru tahfiz di sekolah tersebut.


"Aneh ya kok gaji pekerja guru tahfiz di sekolah itu diminta dari wali murid, bukankah sudah ada dana BOS ?," keluhnya.


Berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang aturan sumbangan sekolah. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 


Dalam hal ini perlu pengawasan serius dari pihak pemerintah dan dinas pendidikan khususnya di Kota Binjai, sampai detik ini pihak dinas pendidikan belum melakukan sidak-sidak ke sekolah yang melakukan program kegiatan dengan berdalih pelajaran tambahan yang dipungut biaya lebih tepatnya bisa di sebut dugaan pungli.


Di duga desas desus pungli yang marak terjadi di dunia pendidikan tak lepas dari longgarnya pengawasan dari pihak dinas pendidikan dan dinas terkait, pasalnya banyak praktek pungli di sekolah-sekolah yang tak terendus oleh aparat penegak hukum.


Sementara itu, Kepala Sekolah SD Harapan 1 Taufik Harahap saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, ia mengakui adanya kutipan biaya tahfiz senilai Rp 40.000 permurid, namun itu disebutnya atas kebijakan dari ketua yayasan.


"Saya di sini cuma menjalankan perintah dari ketua yayasan pak, dan ini sudah berjalan sejak awal bulan Juni kemarin, terkait masalah biaya itu, saya tidak mengetahuinya pasti," ucap Taufik.


Disoal kenapa dana tersebut harus dibebankan ke murid tidak dianggarkan ke dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Taufik menjelaskan untuk anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi, maka kita bebankan ke murid," katanya.


Disinggung anggaran kutipan biaya tahfiz disalurkan kemana saja, Taufiq enggan menjawabnya. "Maaf pak soal itu saya tidak tau, karena saya cuma menjalankan perintah saja, lebih jelasnya konfirmasi saja ke ketua Yayasan pak," cetusnya.


Disisi lain awak media mencoba konfirmasi ke salah seorang guru tahfiz yang berada di SD Harapan I mengenai pembelajaran tahfiz. Di sini guru terebut mengakui kalau di sekolah tersebut ada pelajaran tambahan tahfiz.


"Ya pak saya guru tahfiz di sekolah ini, untuk progam belajarnya 1 jam dalam satu hari dan di hari Jumat kami libur pak," ucapnya.


Masih dikatakannya, dalam pembelajaran tahfiz ini, ada sekitar 6 guru dan digaji Rp 600 hingga 800 ribu sebulannya," sambungnya.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini