2 Terdakwa Korupsi di Eks Kusta Sicanang-Belidahan Menangis Divonis Bebas, JPU: Kita Ajukan Kasasi

Sebarkan:

 


Kedua terdakwa dihadirkan secara virtual akhirnya divonis bebas. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Kepala (Ka) Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Sosial (UPT Yansos) Eks Kusta pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Sicanang dan Belidahan Dra Christina Br Purba dan Direktur CV Gideon Sakti (GS) Andreas Sihite (berkas terpisah-red) lewat persidangan secara virtual, Senin (10/10/2022) akhirnya divonis bebas.


Lewat monitor sidang, baik Christina Br Purba dan Andreas Sihite tampak menangis bercampur haru. Demikian halnya sejumlah pengunjung sidang mengaku kerabat para terdakwa. Mereka yang didominasi kaum Hawa tampak menangis sambil berpelukan sembari mengucapkan terimakasih kepada Sang Pencipta di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.


Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan tim JPU dari Kejari Belawan.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Christina Br Purba maupun Andreas Sihite tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama.


Yakni terkait pekerjaan Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) / Warga Binaan Sosial (WBS) pada Dinas Sosial Dinsos Provinsi Sumatera Urara (Dinsos Provsu) di Belidahan-Sicanang Belawan pada Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019. 


Mengutip ahli pidana yang dihadirkan, JPU harus lebih dulu membuktikan unsur perbuatan melawan hukum dan peran masing-masing terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. 


Demikian halnya keterangan para saksi Warga Binaan Sosial (WBS) penerima bantuan makanan dan minuman menyebutkan bahwa mereka menerima beras setiap bulannya tidak ada dibeda-bedakan untuk dewasa (suami istri) dan 2 anak.


Baik yang dewasa maupun anak-anak setiap bulannya menerima 30 Kg beras. Demikian juga dengan bahan pokok lainnya seperti minyak goreng, telur dan lainnya.


"Oleh karenanya memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan dan mampu mengembalikan harkat dan martabat terdakwa dalam kemampuannya?" urai Yusafrihardi.


Kasasi


Menyikapi vonis bebas tersebut, JPU dimotori Aisyah menyatakan melakukan upaya hukum kasasi. "Kasasi Yang Mulia," tegasnya


Sedangkan pada persidangan lalu, kedua terdakwa masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan didenda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.


Bedanya, hanya terdakwa rekanan Andreas dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp875.148.401.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU  No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.


Menyuruh atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp875.148.401.


Christina Br Purba selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Andreas Sihite selaku rekanan mengurangi volume pengadaan makanan dan minuman sehingga tidak sesuai isi kontrak.


"Kami menghormati putusan Yang Mulia majelis hakim sekaligus kecewa karena tidak mempertimbangkan saksi-saksi dan ahli. Iya, kasasi kita. Bahwa perkara ini terkait pemberian makan dan minum bagi warga binaan eks kusta dimana pembagian ini sudah diatur untuk masing-masing WBS dan keluarganya.


Namun dikurangi takaran atau porsi nya dan tidak sesuai dengan kontrak yang dibuktikan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum," kata Kasi Intel Kejari Belawan Oppon Siregar didampingi Aisyah.(ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini