Mengendus Dugaan 'Bau Busuk' di PKPU PT MPC, Medan Plaza Centre Terkesan Sengaja Mau Dipailitkan?

Sebarkan:

 


Rapat lanjutan perkara PKPU dipimpin hakim pengawas Abdul Kadir (tengah). (MOL/ROBERTS)


MEDAN | Rapat lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Medan Plaza Centre (MPC), kembali berlangsung di Pengadilan Niaga Medan, Selasa (16/8/2022). Agenda yang dipimpin hakim pengawas Abdul Kadir dengan pemohon Fansisca Ng itu, berlangsung cukup alot.

Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu berlangsung molor dan baru dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Namun seperti yang diduga-duga, pihak manajemen PT Medan Plaza Centre tidak ada mengajukan proposal perdamaian sebagaimana yang diagendakan.

“Jadi bagaimana kami mau mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditur? Sebab direksi telah mengundang seluruh pemegang saham untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tapi tak ada yang hadir,” kata kuasa hukum PT Medan Plaza Centre, Ahmad Zaini SH.

Di samping itu, katanya, mereka tidak mampu untuk menyusun proposal perdamaian kepada para kreditor, karena sejak tahun 2015 pasca gedung pusat perbelanjaan itu terbakar, mereka sudah tidak punya lagi kas.

Namun atas pengakuan itu, Muhammad Adli SH, selaku Kuasa Hukum Kreditur Lili Tan dkk langsung protes. Katanya, "Dikemanakan dana asuransi yang dicairkan?" Lalu Direktur PT MPC, Fanny Gunawan menjawab, sudah habis dibagi-bagi.

Kemudian, Suharto alias Awie, yang juga selaku kreditur dan ahli waris dari Djaja Tjandra angkat bicara. Dia menanyakan, kenapa ketika ada RUPS, pengurus PKPU tidak diundang manajemen?

Lalu dia juga menyinggung soal sikap kurator Irfan Surya Harahap, SH CLA CMLC yang awalnya terlihat tegas di rapat sebelumnya akibat dirinya tidak diberitahukan tentang rencana RUPS, namun begitu pelaksanaan, yang bersangkutan justru tidak hadir.

“Parahnya, ketika RUPS itu dibuka, ternyata langsung ditutup oleh karena para pemegang saham tidak hadir. Alasannya tidak kuorum. Padahal kita datang. Jadi bagaimana sebagai pemegang saham mayoritas? Seolah olah tidak berperan apa-apa,” katanya di dalam rapat itu.

Skandal

Di luar rapat, Jonson David Sibarani SH, selaku kuasa hukum dari Suharto dkk, selaku ahli waris Djaja Tjandra mengatakan, apa yang terungkap di rapat PKPU PT MPC ini adalah sebagai bukti adanya dugaan skandal.

“Kita menduga, RUPS yang tidak kuorum itu sengaja dikondisikan. Harusnya kan dengan aset yang sebegitu besar, PT MPC masih bisa dong mengupayakan untuk penyelesaian utang kepada para kreditor. Aset diperkirakan Rp300-an miliar. Utang sekitar Rp30-an miliar yang diakui. Lah, kok langsung nyerah? Emang ndak ada upaya lain agar tidak pailit?” ketus pengacara dari Kantor Hukum Metro itu.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Ahli Waris Cium Aroma Busuk di PKPU Medan Plaza

Oleh karena itu, dirinya sangat berharap kepada Hakim Pengawas dan Hakim Pemutus dalam perkara PKPU tersebut agar jeli dan hati-hati dalam menentukan sikap. Sebab dari kisruh yang berlangsung di dalam rapat tadi menunjukkan adanya persoalan yang belum kelar.

“Jangan sampai Yang Terhormat hakim pengawas dan pemutus salah ambil langkah. Kita harus pakai hati nurani juga dalam beracara. Masih ada kepentingan klien kami, selaku ahli waris dari Djaya Tjandra yang diabaikan dan terancam dirampas. Walau pun bisa dengan mudah mengatakan itu bukan ranah PKPU, tapi itu semua berkaitan. Hukum itu jangan kaku. Apalagi sengaja dikaku-kakukan,” ketusnya.

Komitmen Pengurus

Sementara itu, Muhammad Adli SH, selaku kuasa hukum kreditur yang juga sebagai Pemegang Saham PT MPC, Lili Tan dkk mempertanyakan sekaligus mengharapkan komitmen pengurus PKPU yang saat itu dihadiri Novio Manurung SH MH dan Yohan Made Ardo Sipayung SH dalam penyelesaian perkara dimaksud.

Pantauan awak media, suasana rapat lanjutan pun sempat tampak 'memanas'. Menurut Novio Manurung yang duduk di sebelah kiri hakim pengawas, pihaknya tidak wajib hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT MPC.

"Ruh PKPU adalah agar tercapainya kesepakatan perdamaian di antara para pihak. Kami mohon agar pengurus hadir dalam proses tercapainya perdamaian di antara pemohon dan termohon," tegas Adli yang akrab disapa Ai.

Dalam kesempatan tersebut, hakim pengawas Abdul Kadir pun menyatakan sependapat dengan permohonan Muhammad Adli SH bahwa 'ruh' PKPU adalah tercapainya kesepakatan perdamaian di antara para pihak.

Di penghujung rapat Abdul Kadir pun kembali menegaskan agar pemohon PKPU bisa merealisasikan proposal perdamaian. Rapat sementara pun dilanjutkan pekan depan. (JS/ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini