Kuasa Hukum Ahli Waris Cium Aroma Busuk di PKPU Medan Plaza

Sebarkan:

Gedung Medan Plaza yang terbakar. Inzet: Jonson David Sibarani SH, Kuasa Hukum ahli waris Djaja Tjandra

MEDAN |
Medan Plaza yang telah menjadi puing-puing pasca kebakaran tahun 2015 lalu, seolah mengeluarkan aroma busuk. Tiba-tiba saja, bagian dari manajemen mengajukan PKPU bersama dengan karyawan. Permohonan pun sudah dikabulkan Pengadilan Niaga pada PN Medan dengan perkara nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn.

Jonson David Sibarani SH, Kuasa Hukum Suharto dkk, selaku ahli waris Djaja Tjandra menilai ada dugaan skandal dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga dikabulkan, dan saat ini telah memasuki batas akhir pertama (45 hari).

"Sebagaimana kita ketahui, Permohonan PKPU itu harusnya dapat diproses dengan prinsip pembuktian sederhana saja. Gak bisa dengan pembuktian yang ribet. Tapi kami menilai, ini sulit dibuktikan dengan sederhana," kata pengacara dari Kantor Hukum Metro itu.

Dirincikannya, pemohon dalam PKPU itu adalah Fancisca Ng. Dia ini istri dari Arifin Tjandra, salah satu Pemegang Saham di PT MPC yang menerima

pembagian deviden. Sehingga statusnya yang masih melekat dengan manajemen, tentunya masih punya benturan kepentingan dengan perusahaan tersebut. 

"Ini kan hampir bisa dikatakan manajemen mau mempailitkan diri. Tapi mereka gunakan 'tangan' lain. Karena kalau mau mempailitkan diri, prosedurnya berbeda. Ada aturan main. Ndak sembarangan," katanya.

Lalu, sebagai kreditur lain agar seolah terpenuhi persyaratan untuk mengajukan PKPU, dimunculkan pula karyawan. Padahal, sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2004 dan SEMA No 2 Tahun 2019, mereka yang mau mengajukan PKPU dan masih berstatus sebagai karyawan, mengharuskan adanya putusan PHI dan telah dilakukan aanmaning.

"Lha, berarti kan ada aturan-aturan yang ditabrak. Jadi ini tidak sederhana pembuktiannya. Ini harusnya pembuktian sulit. Karena masih butuh proses-proses lain," ketus Alumni Fakultas Hukum HKBP Nommensen itu.

Tapi begitu pun, lanjut dia, pihaknya menghormati pengadilan karena telah memutus mengabulkan PKPU sementara terhadap perkara tersebut. Namun Jonson meminta agar Hakim Pengawas dan Hakim Pemutus, mengambil sikap hati-hati. Sebab masih banyak kepentingan yang belum terakomodir dalam proses yang berlangsung menjelang hari ke-45.

BACA JUGA: Medan Plaza Centre Terkesan Sengaja Mau Dipailitkan?

"Kami minta pengurus yang dihunjuk agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan memihak. Akomodir tagihan yang masuk. Jangan nanti jadi muncul pidana. Transparan dalam membuat daftar tagihan. Perhatikan Pasal 240 UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan/PKPU. Karena kami sudah mendapat informasi, ada RUPS-LB yang tentunya tidak bisa asal dilangsungkan tanpa sepengetahuan pengurus dalam PKPU. Tapi mana pengawasan saudara? RUPS-LB itukan berkaitan dengan harta. Kenapa anda abaikan? Apalagi para pesaham pun tak hadir atas adanya undangan yang dibuatkan manajemen itu. Ada apa? Mau dipailitkan begitu saja ya? Kami minta hati-hati lah semua pihak, kami memantau. Banyak mata yang melihat perkara ini," wanti-wantinya.

Sekedar diketahui, Medan Plaza yang bernaung di bawah PT Medan Plaza Centre merupakan gedung pusat perbelanjaan yang sempat menjadi icon  Kota Medan. Bangunan ini musnah pada tahun 2015 karena dihantam kebakaran hebat.

Meski telah sekian tahun berlalu, ternyata ada persoalan yang ditinggalkan hingga saat ini. Keturunan dari almarhum Djaya Tjandra dari kedua istrinya selaku pemilik saham terbesar saling lapor dan saling gugat. Terakhir, manajemen diajukan PKPU oleh istri dari salah seorang pemegang saham.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini