Truk Roda Enam Lebih Beli Solar Bersubsidi di SPBU 14.204.1120

Sebarkan:

Antrian mobil truk trailer roba enam lebih mengisi BBM jenis solar di SPBU 14.204.11.20, Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kamis (22/7/2022).

BELAWAN | Setiap hari puluhan truk besar ukuran roda enam lebih beli beli bahan bakar minya (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 14.204.11.20, Jalan Raya Pelabuhan, Kampung Salam, Belawan, Kamis (21/7/2022).

Aksi puluhan truk ini menjadi perhatian mengingat pemerintah telah mengeluarkan regulasi mengenai jual beli BBM jenis solar bersubsidi.

Berdasarkan Pepres 191 tahun 2014 tentang Pengendalian Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar bersubsidi yang diperkuat dengan surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 541/3266 tanggal 23 Maret 2022 menyebutkan kendaraan yang tidak diperbolehkan mengkonsumsi solar bersubsidi diantaranya mobil barang roda enam lebih, mobil pengakut hasil pertambangan, batu, pasir dan tanah serta mobil perkebunan.

"Meruju ke aturan yang ada, seharusnya SPBU itu tidak melayani pembelian minyak solar bersubsidi kepada truk ukuran roda lebih dari enam," kata Martogi, warga Belawan.

Sementara itu, seorang supir truk trailer bermarga Simajuntak mengaku terpaksa mengisi minyak di SPBU 14.204.11.20 lantaran sudah banyak SPBU di kawasan Medan Utara yang tidak melayani mereka.

"Sekarang kami kesulitan dapat minyak dan syukur masih ada yang melayani kami," katanya 

Disinggung tentang aturan yang melarang mereka membeli atau menggunakan solar bersubsidi, pria berdarah Batak tersebut mengaku tidak tahu. "Kami gak perna dengar tentang hal itu," ucapya. (RE Maha/REM).











 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini