KB BBN dan Badiklader FKPPI Daerah II Sumut Adakan Seminar Tentang Menjaga Lingkungan Hidup

Sebarkan:

BERI CINDERAMATA: Ketua Panitia Seminar yang juga Wakil Sekretaris PD II KB FKPPI Sumut Ahmadi Sapta Yudha ST didampingi Ketua BBN Sumut Hanafi Maksum Tanjung, Ketua Badiklader Sumut DR T Erwinsyahbana SH MHum dan Kanti Malia memberikan cinderamata kepada salah seorang narasumber, Dr Ramlan SH MHum usai acara seminar di lantai 7 Hotel Antares Medan, Sabtu (23/7/2022).


MEDAN | Keluarga Besar Badan Bela Negara (KB BBN) dan Badiklader FKPPI Daerah II Sumut mengadakan seminar di lantai 7 Hotel Antares Medan, Sabtu (23/7/2022) pagi hingga sore.


Seminar dengan tema "Optimalisasi peran organisasi dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai upaya penerapan kesadaran Bela Negara" itu dihadiri oleh Ketua BBN Sumut Hanafi Maksum Tanjung, para pengurus dan anggota, Ketua Badiklader Sumut DR T Erwinsyahbana SH MHum Juga para peserta seminar diantaranya dari GM KB Sumut, Bikers FKPPI Korsa Sumut, KB FKPPI, GM, BBN, Hipwi dari Medan, Langkat, Binjai, Tanah Karo, Deliserdang, Sergai, Tebingtinggi, Siantar, Batubara, Labura dan Labuhanbatu 


Salah seorang narasumber, Dr Ramlan SH MHum dalam paparannya menyebutkan kerusakan lingkungan hidup di Indonesia semakin hari kian parah, yang secara langsung dapat mengancam kehidupan manusia. Tingkat kerusakan alam meningkatkan resiko bencana alam. Penyebab terjadinya kerusakan alam dapat disebabkan oleh 2 faktor, yakni akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia.

"Isi di Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Fungsi lingkungan hidup adalah sebagai tempat untuk mendapat makan, tempat beraktifitas/bersosialisasi, tempat tinggal, mencari keuntungan, untuk hiburan, sarana edukasi dan sumber kemudayaan dan keberadaban. Disini pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional," ungkapnya.

Lanjutnya, cara menjaga dan memelihara lingkungan alam di sekitar kita yakni tidak membuang sampah sembarangan, tidak membakar sampah, menghemat energi, menggunakan daur ulang, menanam pohon, melarang perburuan liar dan mengurangi sampah.

"Konsep pemeliharaan lingkungan dapat terbentuk dalam pola pikir, sikap dan perilaku kita sehari-hari. Misalnya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, memberikan ilmu pengetahuan. Pendidikan lingkungan hidup yang diberikan kepada masyarakat dan menjaga lingungkan dan alam," pungkasnya.

Sementara Ketua Panitia Seminar yang juga Wakil Sekretaris PD II KB FKPPI Sumut Ahmadi Sapta Yudha ST dalam persentasinya menjelaskan lembaga swadaya masyarakat berperan untuk membantu pemerintah dalam pengawasan lingkungan hidup. Misalnya terkait dengan masalah pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara.

"Dengan masalah pencemaran air yang ditimbulkan dari berbagai aspek itu, pastinya wajib memiliki amdal yang berdampak penting pada lingkungan hidup. Sedangkan wajib UKL UPL tidak berdampak pada lingkungan hidup. Jika ada kegiatan usaha mikro dan kecil, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelola dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL)," jelasnya.

Ditambahkannya, pencemaran tanah disebabkan oleh bahan berbahaya dan beracun (B3) yang merupakan sisa suatu usaha. B3 juga dapat mencemarkan, membahayakan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mahluk lainnya.

"Pencemaran udara salah satu kegiatan manusia yang menyebabkan polusi udara. Contohnya seperti membakar sampah, kegiatan industri, asap knalpot kenderaan, serta kegiatan lainnya yang mengasilkan asap," terangnya.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Zulfansyah Ali Syahputra ST M.Eng dalam paparannya mengatakan peran Pemerintah Kota Medan dalam upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup adalah demi pembangunan berkelanjutan.

"Tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup diantaranya kampanye penanaman dan pemeliharaan pohon, edukasi pengelolaan sampah dan bidang pengendalian pencemaran kerusakan lingkungan dan bidang penegakan hukum lingkungan.

Pada kesempatan itu, Ketua Badiklader Sumut DR T Erwinsyahbana SH MHum menjelaskan tema seminar ini adalah "Optimalisasi peran organisasi dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai upaya penerapan kesadaran Bela Negara." Ada 3 jenis perusak lingkungan yang hadir di dunia dan mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat lokal di negara-negara berkembang, yaitu industri pertanian, pertambangan dan kehutanan. 

"Pada Pasal 70 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menyebutkan bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?," sebutnya.

Dikatakannya, salah satu tujuan organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan. KB FKPPI juga dapat mengambil peran dalam menjaga lingkungan hidup.

"Sikap cinta lingkungan itu kita mulai dari diri sendiri, misalnya membuang sampah pada tempatnya, menghemat energi listrik, menghemat air dan tidak menghambur-hamburkan kertas," imbaunya.

Di sesi terakhir, Ketua BBN Sumut Hanafi Maksum Tanjung mengungkapkan bahwa Ketua PD II KB FKPPI Sumut, H Khairudin Syah SE mengapresiasi kegiatan seminar hari ini yang berjalan sukses dan tanpa ada kendala sama sekali.

"Kegiatan hari ini sudah kita kabari kepada Ketua PD II KB FKPPI Sumut. Beliau memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Kedepannya BBN akan tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan yang positif yang tentunya akan berguna bagi seluruh anggota dan masyarakat banyak," ucapnya. (ril/ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini