Sahuti Arahan Jaksa Agung, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 69 Kasus dan Resmikan 6 Rumah RJ

Sebarkan:

 



Kajati Sumut Idianto (tengah) didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan. (MOL/PnkmKjtsu)



MEDAN | Hingga medio Juni 2022 ini, sebanyak 69 kasus tindak pidana yang diusulkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  untuk dihentikan penuntutan hukumannya lewat pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) telah disetujui Kejaksaan Agung RI.


Selain itu wilayah hukum (wilkum) Kejati Sumut juga telah memiliki 6 Rumah RJ. Progres pencapaian terbilang signifikan tersebut guna menyahuti arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang dituangkan dalam Perja No 15 Tahun 2020.


Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/6/2022).


Dari 69 kasus yang disetujui dihentikan penuntutan hukumannya tersebut beragam. Di antaranya, kasus dugaan pencurian kelapa sawit, pemukulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


'Roh' dari penghentian penuntutan hukuman para tersangka melalui pendekatan RJ bukanlah dari sisi kuantitas kasusnya melainkan kualitas dan manfaat positif dari penghentian penuntutan kasusnya.


"Ada pemulihan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana ini terjadi. Kemudian, antara korban dan pelaku ada perdamaian dan tidak lagi ada rasa dendam," paparnya.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana dalam sebuah kesempatan menyampaikan, bahwa untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.


Ruang atau tempat penyelesaian masalah itu bernama Rumah RJ yang diharapkan bisa menjadi tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat. Menggali kearifan lokal guna mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.


Tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.


Keadilan restoratif seperti disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, di mana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. 


Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.


Oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain.


Jaksa Agung juga pernah berpesan bahwa konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis.


Dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.


6 Rumah RJ


Di bagian lain Yos A Tarigan menambahkan bahwa di wilkum Kejati Sumut saat ini sudah ada 6 Rumah RJ dan sudah diresmikan pemanfaatannya. Yaitu, Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.


Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak, Paluta dan Rumah RJ Pur Pur Sage di Karo.


"Disusul Rumah RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja, di Kantor Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba, Rumah RJ Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan terakhir Rumah RJ Balai Damai di kantor Lurah Selat Tanjung Medan, Tanjungbalai," papar Yos A Tarigan.  


Dengan kehadiran Rumah RJ, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, bisa menjadi sebuah rumah atau ruang bagi aparat penegak hukum khususnya jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian kasus/perkara.


Pembentukan Rumah RJ ini seperti harapan Jaksa Agung RI dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.


“Rumah RJ juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep RJ,” pungkasnya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini