Resahkan Masyarakat, Polsek Talun Kenas Ringkus Pengedar Narkoba

Sebarkan:


Tersangka (tengah) saat di Mapolsek Talun Kenas 

DELISERDANG | Tim unit Reskrim Polsek Talun Kenas Polresta Deliserdang meringkus pengedar lima paket narkoba sejenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas Iptu Nasrul kepada metro-online co, Selasa (14/6/2022) membenarkan adanya penangkapan itu dan tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di Dusun 2, Pondok Tungkusan, Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 18.40.

"Tersangka adalah Syahputra berisikan 24 tahun warga Dusun 2 Pondok Tungkusan Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang," katanya.

Sedangkan teman tersangka bertransaksi bernama Yogi, masuk dalam daftar pencarian orang karena lari saat pengerebekan. 

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Nasrul, kalau penangkapan tersangka atas adanya laporan warga yang mengatakan kalau didesa tersebut sering dilakukan transaksi narkoba sejenis sabu sabu. 

Mendapat informasi itu, tim unit Reskrim Polsek Talun kenas meluncur ke TKP, dan meringkus tersangka bersama barang bukti. 

"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Nasrul.(jasa/REM)




 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini