![]() |
Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma,SH,MH, dampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, SH,MH, saat mengadakan Pres rilis kasus pencurian Sepeda motor. |
Tersangka adalah, Dolly Gresik Michael Nasution alias Maykel (26) warga Jl. Karya Jaya Gg. karya 12 Kel. Pkl. Mansyur Kec. Medan Johor, dan Amat Hakim alias Gomim (27) warga Jl. Karya Utama IV No. 12 Kel. Pkl. Mansyur Kec. Medan Johor.
Kedua tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Delitua pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira Pukul 00.30 Wib, di Pos Penjagaan Paskas Kel. karang Sari Kec. Medan Polonia.
Selain itu, Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kedua tersangka berupa, Satu unit Sp. Motor Suzuki Shogun warna Merah BK 3278 KB, Satu unit sp. Motor Honda Beat warna Biru Tanpa Plat, Satu unit sp. Motor Honda Supra Fit Warna Hitam Hijau BK 2246 AIP.
Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma, S.H, M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring,S.H, M.H, saat mengadakan Pres rilis, Jumat (3/6/2022) sekira pukul 11.00 Wib menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengarahkan pihak korban untuk membuat laporan ke Polsek Delitua, dan juga mengatakan kalau kedua tersangka beserta barang bukti sudah ditangkap dan diamankan di Mako Polsek Delitua guna sidik Lanjut.
" Kita (Polsek Delitua -red) sudah mengarahkan agar korban untuk membuat laporan ke Polsek Delitua. Dan juga kedua tersangka berikut BB sudah diamankan ke Mako Polsek Delitua guna sidik lanjut" Terang Kompol Dedi Dharma,S.H,M.H.( jasa)