Polsek Delitua Ungkap Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan:

Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma,SH,MH, dampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, SH,MH, saat mengadakan Pres rilis kasus pencurian Sepeda motor. 

DELITUA |
Team Unut Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian Sepeda motor milik IR. Hotben Simbolon (54) warga Jl. Permai Gg. Amal. No. 11 Kel. Sido rame Timur Kec. Medan Perjuangan, yang hilang pada Hari Jumat, Tanggal 27 Mei 2022, sekira pukul 21. 30 Wib.

Tersangka adalah, Dolly Gresik Michael Nasution alias Maykel (26) warga Jl. Karya Jaya Gg. karya 12 Kel. Pkl. Mansyur Kec. Medan Johor, dan Amat Hakim alias Gomim (27) warga Jl. Karya Utama IV No. 12 Kel. Pkl. Mansyur Kec. Medan Johor. 

Kedua tersangka diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Delitua pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira Pukul 00.30 Wib, di Pos Penjagaan Paskas Kel. karang Sari Kec. Medan Polonia. 

Selain itu, Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari kedua tersangka berupa, Satu  unit Sp. Motor Suzuki Shogun warna Merah BK 3278 KB, Satu unit sp. Motor Honda Beat warna Biru Tanpa Plat, Satu unit sp. Motor Honda Supra Fit Warna Hitam Hijau BK 2246 AIP.

Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma, S.H, M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring,S.H, M.H, saat mengadakan Pres rilis, Jumat (3/6/2022) sekira pukul 11.00 Wib menjelaskan, kalau pihaknya sudah mengarahkan pihak korban untuk membuat laporan ke Polsek Delitua, dan juga mengatakan kalau kedua tersangka beserta barang bukti sudah ditangkap dan diamankan di Mako Polsek Delitua guna sidik Lanjut.

" Kita (Polsek Delitua -red) sudah mengarahkan agar korban untuk membuat laporan ke Polsek Delitua. Dan juga kedua tersangka berikut BB sudah diamankan ke Mako Polsek Delitua guna sidik lanjut" Terang Kompol Dedi Dharma,S.H,M.H.( jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini