Polsek Gebang Amankan Penjual dan Pembeli Narkoba

Sebarkan:




LANGKAT-Personel Sat Reskrim Polsek Gebang, mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba yakni penjual dan pembelinya, sekaligus menyita barang bukti 7 paket sabu, secara terpisah dari dua lokasi berbeda.


Tersangka FI (15) pelajar, warga Dusun VI Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, diamankan petugas tak jauh dari kediamannya, karena memiliki satu paket sabu, kini pelaku sudah mendekam di Polsek Gebang, Jumat (16/2/2018).


Berdasarkan pengakuannya saat diintrogasi, tersangka mengakui sabu tersebut dibelinya dari warga Gebang. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Gebang Iptu Tona Simanjuntak bersama anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Gebang menindaklanjuti dengan melakukan pengembangan.


Kemudian, petugas langsung meluncur ke Pasar 4 Desa Tanjung Mulya Kecamatan Hinai, guna menangkap penjual narkoba sesuai dengan apa yang disampaikan tersangka pembelinya.


Petugas akhirnya berhasil menangkap Al alias Toge (24) warga Dusun VIII Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, di Pasar 4 Desa Tanjung Mulya Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, hari itu juga.


Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 3 paket plastik klip sedang bening  berisi sabu, 3 paket plastik kecil bening yang juga berisikan sabu dan
tas.


Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kapolsek Gebang AKP Selamat Riyadi, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.


"Keduanya ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti," ujarnya.


Sebelumnya kita menangkap terlebih dahulu seorang pembelinya yang diketahui ternyata seorang pelajar berusia 15 tahun. Dari tangannya disita satu paket sabu.


Setelah itu kita lakukan pengembangan dan kemudian berhasil menangkap pengedar atau penjual narkoba. Dimana juga disita enam paket sabu ukuran sedang dan kecil. Kini keduanya sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Gebang, jelas Kapolsek. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini