Perkara Korupsi Rp39,5 M Notaris Cantik Lanjut, Hakim Tolak Dalil Eksepsi PH Terdakwa

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dan terdakwa berparas cantik Elviera yang dihadirkan secara virtual. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Perkara korupsi mencapai Rp39,5 miliar berbau kredit macet di salah satu bank plat merah di Medan dengan terdakwa notaris berparas cantik, Elviera (52) dipastikan lanjut dengan pemeriksaan pokok perkaranya.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusan selanya, Senin (27/6/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, menolak dalil nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Tommy Sinulingga.


Dalil tim PH terdakwa yang menilai dakwaan JPU dari Kejati Sumut saat itu dihadiri Resky Pradhana Romli kabur dan tidak cermat menerapkan Pasal 55 KUHPidana (penyertaan) menurut majelis, tidak dapat diterima. 


Sebaliknya dalam dakwaan disebutkan bahwa peran terdakwa notaris dan lainnya memang berbeda. Demikian halnya dengan terdakwa Elviera selaku notaris pada bank plat merah yang dijadikan sebagai turut tergugat I, bukanlah merupakan perkara yang sama.


"Dalil PH terdakwa yang menyebutkan perkaranya bukanlah kewenangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Medan mengadili perkara aquo, tidak dapat diterima. 


Sebab selain daerah Kota Medan, Kabupaten Deliserdang juga merupakan kewenangan dari Pengadilan Tipikor Medan untuk mengadili perkaranya," urai Immanuel didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum. 


Akte Nomor 158 yang diterbitkan terdakwa notaris atas nama PT ACR masih terikat di Bank Sumut seolah terdakwa sudah diterima seluruh bea balik nama ke PT KAYA karena perintah pihak bank, menurut pendapat majelis, telah memasuki pokok perkara yang perlu pembuktian dan tidak dapat diterima.


Di bagian lain hakim ketua memerintah JPU Resky Pradhana Romli untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan mendatang.


"Jadi begitu ya bu Elviera? Dalil eksepsi PH saudara ditolak. Sedangkan permohonan pengalihan penahanan saudara juga masih belum bisa kami kabulkan," pungkas Immanuel dan dijawab dengan anggukan terdakwa lewat monitor persidangan virtual. 


Tak Sesuai Kondisi


Resky Pradhana Romli dalam dakwaan menguraikan, Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bekerjasama dengan pihak bank dinilai telah memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada pimpinan maupun staf dan karyawan bank.


Di antaranya kepada saksi Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang (Pinca) / Branch Manager (BM), Wakil Pinca (Deputy Branch Manager (DBM), R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Lending Unit).


Serta Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial (masing-masing berkas penuntutan terpisah) dalam melakukan pemberian kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) yang Direkturnya saat itu Canakya Sunan (juga berkas penuntutan terpisah), bertentangan dengan Surat Edaran Direksi tertanggal 24 Mei 2011.


Terdakwa membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 antara pihak bank Kantor Cabang Medan selaku Kreditur dengan PT KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa Surat Hak Guna Bangunan (SHG) atas nama PT Agung Cemara Realty (PT ACR).


Belakangan diketahui sebanyak 79 SHGB di antaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.


Warga Komplek Dispenda Jalan Pendapatan IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang itu juga membuat Surat Keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan seolah-olah dia sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik-namakan.


Yakni dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank kepada PT KAYA.


Elviera dijerat dengan dakwaan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya adalah saksi Canakya Suman sebesar Rp39,5 miliar sekaligus sebagai nilai kerugian keuangan negara.


Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini