Pecat Sepihak, PT Sari Incofood Tamora Dilapor ke Disnaker Deliserdang

Sebarkan:

PT Sari Incofood Tanjung Morawa Dilapor Karyawan Kontrak Ke Disnaker Deliserdang

DELISERDANG |
PT Sari Incofood yang menjalankan usaha produksi kopi merek Indocafe di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang dilaporkan karyawan kontraknya karena melakukan pemecatan sepihak tanpa unsur kesalahan yang jelas ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang.

Pelapor adalah Maya Dwi Tamara Warga Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa yang sudah tiga tahun bekerja sebagai buruh kontrak bagian packing. Maya yang merasa tidak memiliki kesalahan hingga di pecat begitu saja membuat pengaduan resmi keberatan ke Dinas Tenaga Kerja.

Menurut Maya Dinas Tenaga Kerja menindak lanjuti laporannya dan pada Jum at nanti akan melakukan mediasi dengan memanggil pihak perusahaan PT Sari Incofood di Dinas Tenaga Kerja, ungkapnya Selasa 7/06/2022.

Diceritakan Maya, pemecatan berawal dari dirinya diganggu oleh karyawan pria saat istirahat kerja hendak makan siang, karyawan tetap pria itu meminta nasi bontot miliknya tapi tidak di kasi oleh Maya, karyawan pria bernama Andi itu memaksa hingga terjadi debat mulut keduanya. Karena merasa terancam Maya menelpon tunangannya dan memberitahukan kalau dia diganggu karyawan laki laki itu. 

" Maya nelpon tunangan Maya karena diganggu Andi, jadi pulang kerja Andi dijumpai tunangan Maya dan terjadi keributan, tapi diluar pabrik di pinggir jalan lintas, besoknya Maya dipecat dan langsung BPJS juga dikeluarkan, kok gitu apa salah Maya sama perusahaan kenapa Maya di pecat dan bukan yang ganggu Maya itu yang di pecat. Maya sempat tanya ke personalia katanya gara gara Maya menyebabkan keributan di jam kerja, Maya bingung jam kerja yang mana, waktu nelpon tunangan Maya jam istirahat makan, terus keributan antara tunangan Maya dan orang yang ganggu Maya itu sudah pulang kerja dan diluar pabrik," ungkapnya.

Sementara itu menanggapi kasus buruh ini, Ketua Exo Partai Buruh Sumut yang juga Ketua Umum FSPMI, Willy Agus Utomo sangat menyesalkan tindakan sepihak yang memutuskan hubungan kerja seenaknya saja pada buruh tanpa didasari kesalahan yang jelas. 

"Terkait masalah PHK adalah masalah yang krusial bagi buruh hingga saat ini, kita berharap perusahaan jangan langsung main PHK, apa lagi dia tidak ada kesalahan sama sekali, kita minta agar perusahaan mempekerjakan kembali yang bersangkutan," ucap Willy.

Aktivis Buruh ini juga berharap semoga Disnaker Deliserdang  dapat memutus kasus ini secara objektif dengan mengeluarkan anjuran agar mempekerjakan kembali buruh kontrak yang dipecat tanpa kesalahan yang jelas tersebut.

Sementara itu pula terkait pemecatan dianggap sepihak oleh Karyawan Kontraknya dan dilaporkan ke Disnaker Kabupaten Deliserdang, Personalia PT Sari Incofood Tanjung Morawa saat coba dikonfirmasi tidak bisa ditemui. Petugas Satpam yang berjaga di pos masuk, Ismail dan Sidabutar mengatakan kalau personalia tidak ada di kantor  sedang keluar. "Besok saja kalau mau konformasi," ucap Ismail salah seorang Satpam.  (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini