Maling Kereta Ditembak, Penadah Ditangkap Polsek Medan Area

Sebarkan:

 

Tersangka (pakai kursi roda)


MEDAN | Seorang pelaku spesialis curanmor berinisial IA (32) warga Jalan Marindal 1 Gang Sejati Desa Marindal 1 Dusun V, Kecamatan Patumbak, Deliserdang ditembak personil Reskrim Polsek Medan Area.

Juga turut diamankan seorang penadah yang turut serta membantu menjual barang hasil curian berinisial Su alias Wak Zek (51) warga Jalan Marindal 2 Pasar 12 Desa Marindal 2.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (20/6) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Arif Hidayat (21) warga Jalan Menteng VII Gang Galon 12 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor: LP/443/B/VI/2022/Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya, Selasa (31/5) sekira pukul 22.00 WIB, korban baru selesai berkuliah, mengendarai sepedamotor Supra Fit BK 6490 UZ menuju Masjid Baitul Rahman Jalan Menteng. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan sepedamotornya halaman parkiran masjid dengan stang terkunci tepatnya di samping kamar mandi wanita. Lalu korban masuk ke dalam masjid untuk beristirahat," ujarnya.

Tambah Kanit, keesokan paginya teman korban, Nurip Zikri Sinaga membangunkannya guna menanyakan dimana sepedamotornya. Arif lalu mengatakan diparkiran samping kamar mandi. Lantaran curiga, korban minta temannya untuk mengecek. Tak lama rekan korban mengatakan jika sepedamotornya tidak ada di lokasi parkiran. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Area. Setelah menerima laporan korban, personel Reskrim langsung melakukan cek guna kepentingan penyelidikan.

"Minggu (19/6) sekira pukul 15.00 WIB, saya bersama personel Piket Reskrim 7.0 sedang melaksanakan patroli/hunting di seputaran Jalan Denai/Datuk Kabu Pasar 3 Tembung. Di saat bersamaan petugas melihat ada keramaian di pinggir jalan, lalu bertanya ke warga. Saat itu warga mengatakan beberapa warga barusan mengejar pelaku curanmor. Selanjutnya petugas dan warga melakukan pengejaran terhadap pelaku," jelasnya.

Lanjut AKP Philip, saat di Jalan Jermal 1 pihaknya berhasil membekuk pelaku berikut sepedamotor Honda Beat warna biru putih BK 3411 AEL hasil curian. Saat digeledah, dari saku celana pelaku ditemukan kunci leter T. Di saat bersamaan pemilik sepedamotor (korban-red), Yuliatra Sopiana (39) warga Jalan Rawa II Gang Masjid Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai tiba di lokasi dan menceritakan kepada petugas terkait pencurian sepedamotor miliknya.

"Korban Yuliatra kemudian kita arahkan ke Polsek untuk membuat laporan. Pelaku berinisial IA itu saat diinterogasi mengaku pernah melakukan pencurian sepedamotor di parkiran masjid. Sepedamotor korban Arif diakui pelaku diserahkannya kepada Su alias Wak Zek untuk dijualkan. Petugas membawa IA untuk pengembangan mencari perantara menjualkan barang hasil curian," terangnya.

Ditambahkan Kanit Reskrim, tak butuh waktu yang lama Su alias Wak Zek berhasil diamankan dari kawasan Jalan Marendal 2/Jalan PTP. Selanjutnya Kanit dan anggotanya membawa kedua pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan yang telah dijual. Namun IA melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

"Dengan terpaksa petugas kita memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua pelaku ini merupakan bekas residivis kasus yang sama. Pelaku mengaku sudah 14 kali melakukan pencurian sepedamotor diantaranya di halaman parkiran Masjid Baitul Rahman, Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung, Jalan Menteng VII depan SPBU, Jalan Menteng VII Komplek Menteng Indah Blok C. Jalan Menteng VII (ruko kosong depan Masjid Baitul Rahman), Jalan Jermal XV samping grosir.

"Jalan Jermal XV, Jalan Jermal VII samping penjualan gas LPG, Jalan Halat, Indomaret SPBU Amplas Jalan Panglima Denai, halaman parkiran Alfamart Jalan Marindal 2, Pantai Labu, Deliserdang, Tanjungmorawa dan Kota Binjai," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (ka)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini