Kirim Sabu ke Hakim, Bripda Wahyu Wardana Terancam Dipecat

Sebarkan:

 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

MEDAN | Kirim sabu-sabu kepada seorang hakim, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Wahyu Wardana terancam dipecat.

“Kita (Polrestabes Medan) tidak akan mentolerir perbuatan oknum polisi WW karena memasok narkoba jenis sabu kepada oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ketika dikonfirmasi, Rabu (8/6/2022).

Tambah Kapolres, terkait masalah narkoba baik pengguna maupun sebagai pengedar, sanksinya pemecatan dari Polri.

Valentino menjelaskan dari pemeriksaan sementara diketahui kalau WW sudah lima kali mengirimkan sabu ke Banten dan mendapatkan upah tiap mengirimkan barang haram itu ke oknum hakim.

“Kita masih melakukan pendalaman, pemeriksaan sementara yang bersangkutan lima kali mengirimkan sabu (ke oknum hakim),” tambahnya.

Kombes Valentino menegaskan pihaknya sedang mengejar bandar narkoba yang menyuplai sabu ke WW yang kemudian dikirimkan ke oknum hakim.

Seperti diberitakan, seorang oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berinisial WW berpangkat Bripda ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia terkait peredaran narkoba jenis sabu, Jumat (3/6/2022) kemarin.

Kabar penangkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi, Senin (6/6) lalu. “Iya betul (oknum polisi ditangkap),” ujarnya.

Hadi menyampaikan oknum polisi berpangkat Brigadir itu diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini