MEDAN | Majelis hakim akhirnya memperberat hukuman
terdakwa Zuraida Hanum (41), inisiator pembunuhan terhadap hakim PN Medan yang
juga suaminya. Zuraida yang semula
dituntut pidana seumur hidup, diperberat menjadi pidana mati.dalam sidang lanjutan
secara video conference (online), Rabu (1/7/2020) di ruang Cakra 8 PN Medan.
Dalam perkara pembunuhan diduga berencana tersebut majelis
hakim diketuai Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, tidak
ditemukan alasan meringankan pada diri Zuraida Hanum.
Terdakwa dengan keluh kesah berhasil menggerakkan abang
beradik beda ibu yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi (terdakwa
masing-masing berkas terpisah) menjadi ‘eksekutor’ pembunuhan terhadap korban
yang juga berstatus pejabat negara.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim
sependapat dengan dakwaan primair yang diajukan tim JPU dari Kejari Medan
dimotori Parada Situmorang yakni pidana Pasal 340 KUHPid jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1,2 KUHPid. Majelis hakim berkeyakinan unsur menyuruh dan turut serta merencanakan
tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dalam perkara ini korban hakim
Jamaluddin, diyakini telah terbukti.
Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh
majelis hakim disebutkan, hakim Jamaluddin yang ‘dieksekusi’ para terdakwa selagi
tertidur pulas di kamar tidurnya di lantai II Perumahan Royal Monaco; Medan
Johor, Jumat dinihari (29/11/2020) lalu dalam keadaan sangat tidak berdaya.
Klimaksnya, dengan berkeluh kesah sakit hati dan tidak kuat
lagi menghadapi kelakuan suaminya yang kerap menjalin hubungan dengan wania
lain seperti mantan asisten korban yang cantik Cut Rafika, berkata kasar seolah
istri di rumah bisa ‘dipakai’ orang lain, kata-kata penghinaan terhadap
terdakwa Zuraida dan keluarganya dan dugaan percobaan mencabuli putri mereka
yang masih di bangku Sekolah Dasar (SD) serta adik terdakwa ketika singgah di
Jakarta.
Sadar dan Serangan Jantung
Fakta lainnya, terdakwa berwajah jelita itu juga menyadari
bahwa dirinya dan M Jefri Pratama tidak akan sanggup ‘menghabisi’ nyawa korban.
Hingga akhirnya M Jefri dan terdakwa Zuraida Hanum berhasil mengajak M Reza
Fahlevi untuk membunuh korban. Beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan,
terdakwa Zuraida juga menyampaikan agar skenario pembunuhan dibuat seolah hakim
Jamaluddin meninggal akibat serangan jantung.
Walau di persidangan Zuraida Hanum menyatakan belum tentu
menyanggupi apa yang telah dijanjikan kepada kedua abang beradik beda ibu
tersebut, namun yang terungkap di persidangan terdakwa ada menjanjikan akan
memberikan uang Rp100 juta kepada M Reza Fahlevi serta diajak umrah bersama ibu
M Reza.
Sedangkan kepada M Jefri Pratama dijanjikan akan dibelikan
rumah, kantor pengacara dan menikah, bila skenario pembunuhan hakim Jamaluddin
seolah akibat serangan janjtung berjalan mulus. Setelah mendapat isyarat
miscall dari terdakwa, kedua eksekutor yang bersembunyi di lantai III rumah
korban yang biasa digunakan tempat mencuci dan menjemur pakaian kemudian masuk
ke kamar tidur.
Tanpa dikomando, M Reza Fahlevi langsung membekap mulut dan
hidung serta mencekik leher korban. Sedangkan M Jefri memegangi kedua tangan
hakim Jamaluddin. Karena kedua kaki korban masih berontak sempat membangunkan
si buah hati yang masih kelas 2 SD tersebut. Terdakwa Zuraida kemudian menutupi
wajah anaknya sembari menimpa kaki korban yang juga suaminya tersebut dengan
kakinya.
Fakta miris lainnya, terdakwa juga yang menjemput kedua ‘eksekutor’
dengan mobil sedan Toyota Camry hitam BK 78 ZH, yang biasa dipakainya, Jumat
petang (28/11/2019), mempersiapkan kain sarung bantal dan berhubungan intim layaknya
suami istri dengan M Jefri Pratama. Karena scenario pembunuhan tidak sesuai
rencana, terdakwa Zuraida kemudian menyuruh kedua ‘eksekutor’ membuang jenazah
berikut mobnil Toyota Prado hitam biasa dipakai Jamaluddin ke jurang di kawasan
Berastagi atau ke Belawan. Jumat pagi (29/11/2019) warga menemukan mobil
berikut jasad korban di jurang perkebunan Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru,
Kabupaten Deliserdang.
Seumur Hidup dan 20 Tahun
Dalam persidangan tersebut majelis hakim juga memperberat
hukuman terdakwa M Jefri Pratama. Terdakwa sebelumnya dituntut pidana 20 tahun
diperberat menjadi pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim juga tidak
menemukan unsur meringankan terhadap diri terdakwa.
Sedangkan adiknya, M Reza Fahlevi divonis sama dengan
tuntutan JPU yakni pidana 20 tahun penjara alias conform.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, baik penasihat hukum masing-masing
terdakwa menyatakan pikir-pikir, apakah terima atau melakukan upaya hukum banding
atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim tersebut,. Pantauan awak media,
kedua anak hakim Jamaluddin yakni Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal hadir
dalam persidangan tersebut. (Rbs)