MEDAN | Diyakini
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki narkotika
Golongan I jenis sabu seberat 0,3 gram, oknum anggota Polri aktif Nandi
Sukaryadi dalam sidang lanjutan secara video conference (online), Rabu
(1/7/2020) diganjar pidana 3 tahun penjara.
Dari fakta terungkap di
persidangan, pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika diyakini telah memenuhi unsur.
Majelis hakim diketuai Erintuah
Damanik dalam amar putusannya menyatakan, hal yang memberatkan pada diri
terdakwa, sebagai apparat penegak hukum seharusnya ikut mendukung program
pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang
meringankan terdakwa warga Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kelurahan Harjosari II,
Kecamatan Medan Amplas tersebut bersikap
sopan di persidangan.
Menanggapi putusan
tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir namun JPU Ramboo Loly Sinurat
menyatakan melakukan upaya hukum banding.
Sebab pada persidangan sebelumnya
terdakwa Nandi Sukaryadi dituntut agar dijatuhi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider
6 bulan penjara.
Dari fakta terungkap di
persidangan JPU dari Kejari Medan justeru tindak pidana Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, telah memenuhi unsur.
Berusaha Kabur
Sementara mengutip dakwaan
JPU, bermula pada tanggal 19 Desember 2019, terdakwa Nandi Sukaryadi dengan
menggunakan sepeda motor pergi ke Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai. Kecamatan
Medan Denai untuk membeli sabu seberat 0,3 gram seharga Rp50 ribu dari seorang
wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).
Seusai transaksi,
terdakwa langsung memasukkan sabu tersebut ke dalam kantong baju sebelah kirinya
dan kembali pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan terdakwa tiba-tiba diberhentikan
beberapa orang anggota kepolisian berpakaian preman, namun sempat berusaha
kabur dengan sepedamotornya.
Salah seorang saksi
polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Petugas
kemudian memukanlah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening berisikan
sabu seberat 0,3 gram yang baru dibeli seharga Rp50 ribu. (Rbs)