Terbukti Tanpa Hak Miliki Sabu, Oknum Polri Dipidana 3 Tahun

Sebarkan:



MEDAN | Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,3 gram, oknum anggota Polri aktif Nandi Sukaryadi dalam sidang lanjutan secara video conference (online), Rabu (1/7/2020) diganjar pidana 3 tahun penjara. 

Dari fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diyakini telah memenuhi unsur.

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, hal yang memberatkan pada diri terdakwa, sebagai apparat penegak hukum seharusnya ikut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan terdakwa warga Jalan Bajak V Gang Bahagia, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas tersebut  bersikap sopan di persidangan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir namun JPU Ramboo Loly Sinurat menyatakan melakukan upaya hukum banding.
Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa Nandi Sukaryadi dituntut agar dijatuhi pidana  5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara.

Dari fakta terungkap di persidangan JPU dari Kejari Medan justeru tindak pidana  Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Berusaha Kabur

Sementara mengutip dakwaan JPU, bermula pada tanggal 19 Desember 2019, terdakwa Nandi Sukaryadi dengan menggunakan sepeda motor pergi ke Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai. Kecamatan Medan Denai untuk membeli sabu seberat 0,3 gram seharga Rp50 ribu dari seorang wanita yang tidak diketahui namanya (DPO).

Seusai transaksi, terdakwa langsung memasukkan sabu tersebut ke dalam kantong baju sebelah kirinya dan kembali pulang ke rumahnya. Dalam perjalanan terdakwa tiba-tiba diberhentikan beberapa orang anggota kepolisian berpakaian preman, namun sempat berusaha kabur dengan sepedamotornya.

Salah seorang saksi polisi dapat memberhentikannya dan langsung menggeledah terdakwa. Petugas kemudian memukanlah satu bungkus plastik klip berwarna putih bening berisikan sabu seberat 0,3 gram yang baru dibeli seharga Rp50 ribu. (Rbs)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini