BREAKING NEWS! Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Jongor Panjaitan Dihukum 5,5 Tahun

Sebarkan:

 


Majelis hakim diketuai Eliwarti saat membacakan amar putusan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas Negeri (Kepsek SMAN) 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, Senin (13/6/202 di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan lewat persidangan secara virtual dihukum 5,5 tahun penjara.


Selain itu terdakwa juga dihukum pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.


Hakim ketua Eliwarti didampingi anggota majelis Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum menyatakan, Jongor Ranto Panjaitan diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair JPU.


Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2016 hingga 2018.


Fakta-fakta terungkap di persidangan, Bendahara SMAN i Medan Hotmarisi Sitorus menerangkan hanya disuruh menandatangani kwitansi pembelian barang. 


Saksi Parmonang juga menerangkan tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dironya selaku Bendahara Dana BOS tahun 2017 hingga 2018. Dia tidak pernah dilibatkan rapat atau pertemuan membahas rencana dana BOS.


Demikian halnya pendapat ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, terdakwa tidak dibenarkan membeli langsung 96 unit komputer kepada  CV Media Sarana Komputer sebanyak 96 unit sebesar Rp721 juta. Seharusnya pembelian barang secara swakelola oleh Komite Sekolah.


Faktur pembelian barang todak diberi tanggal, label Dana BOS, kwitansi patut diragukan kebenarannya. Puan Saragi selaku pengusaha komputer dan peralatan sekolah di persidangan juga berbelit-belit memberikan keterangan yang menimbulkan keraguan-raguan bagi majelis hakim terhadap kebenaran pembelian barang bersumber dari dana BOS tersebut.


"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-berbelit memberikan keterangan.


Keadaan meringankan, terdakwa merasa bersalah, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya," urai hakim anggota Rurita Ningrum dalam pertimbangan hukumnya.


UP


Mantan orang pertama di SMAN 8 Medan itu juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp639.630.500. Bukan sebesar Rp1.458.883.700, sebagaimana dakwaan JPU.


Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP, maka diganti pidana 2 tahun penjara.


"Baik ya? Saudara penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya (PH) punya hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan ini," pungkasnya.


Ringan


Vonis majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa dituntut agar dipidana 7,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp300 juta subsidair  3 bulan kurungan. 


Begitu juga dengan ancaman pidana tambahan membayar UP Rp1.458.883.700 subsidair 4 tahun penjara, juga lebih ringan 2 tahun. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini