Ayah Penyiksa Anak Sendiri Dibekuk Polisi

Sebarkan:


MEDAN
| Videonya yang menyiksa anak kandungnya sendiri, FARS (4) viral di media sosial (medsos), seorang ayah berinisial MSS alias SS (38) warga Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kanit UPPA Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting yang dikonfirmasi wartawan, Senin (30/11/2020) siang membenarkan pihaknya membekuk MSS alias SS karena tega menganiaya anak kandungnya.

Menurut Kanit penangkapan tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan keluarga korban yang tertuang di Nomor: LP/2872/XI/2020/SPKT Restabes Medan, 16 November 2020.

"Keterangan MRS (44) yang merupakan keluarga korban dan juga saksi mengungkapkan jika FARS dianiaya ayah kandungnya itu dari ibunya yang bekerja di Malaysia. Dimana saat itu MRS dikirimi ibu korban vidio penyiksaan bocah tersebut yang dilakukan ayahnya sendiri," ujarnya.

Vidio itu menyebar luas di medsos. Sementara saksi MRS langsung melapor ke Polrestabes Medan. Kepada petugas, saksi mengaku tidak melihat langsung penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada anaknya. Namun MRS pernah melihat pipi korban lebam. Tetapi saksi tidak menghiraukannya lantaran korban sedang bermain dengan anak saksi.

"Petugas UPPA belum lama ini lantas mengajak saksi untuk mendampingi ke rumah korban. Setibanya di Jalan AR Hakim, petugas langsung menemui kepling setempat agar didampingi ke rumah tersangka dan akhirnya bertemu dengan korban," terangnya.

Saat dimintai keterangannya, korban mengaku sering dipukul dan ditampar ayahnya berulang kali di bagian pipi serta punggung. Aksi penganiayaan tersebut dilakukan tersangka saat malam hari ketika baru pulang bekerja sebagai juru parkir (jukir). Korban juga tidak mengetahui kenapa ia sering dipukuli.

"Keterangan korban juga diperkuat dengan pengakuan abang dan kakaknya, FMS (13) serta FPKS (9) yang menyebutkan jika korban sering dianiaya ayah mereka. Petugas kita juga meminta keterangan para tetangga. Dan ternyata para tetangga sering mendengar korban menangis pada malam hari karena sering disiksa ayahnya," ungkapnya.

Kanit menambahkan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan membekuk tersangka dari tempat kerjaannya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui sering memukul kening, bahu serta menendang perut korban. Diakui tersangka bahwa ia emosi lantaran mengurus ketiga anaknya seorang diri.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 80 Ayat (1),(4) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegasnya. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini