Gubsu: UU Cipta Kerja Diharapkan Perbaiki Iklim Investasi

Sebarkan:

FOTO BERSAMA: Kadis Tenaga Kerja H Baharuddin Siagian dan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana foto bersama dengan narasumber. 


MEDAN
| Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) H. Edy Rahmayadi mengatakan kehadiran Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau yang lebih dikenal dengan omnibus law merupakan pembaruan hukum yang bertujuan untuk melakukan reformasi dan efisiensi birokrasi agar kita tetap dapat produktif dalam persaingan ekonomi global di era revolusi industri. 


Hal itu dikatakan Gubsu dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja H Baharuddin Siagian pada Sosialisasi Manfaat Program dan Peran Jamsostek kepada Serikat Pekerja / Serikat Buruh Dikaitkan dengan Omni Bus Law (Cipta kerja) yang dilaksanakan Serikat Buruh / Serikat Pekerja bekerjasama dengan BPJamsostek di Grand Antares Medan pada Senin (30/11/2020).


"Dengan teknik omnibus law, sekitar 80 undang undang dan lebih dari 1200 pasal bisa direvisi sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multi sektor. Penyederhanaan tersebut diharapkan dapat bermanfaat untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum sinkronisasi dan pemangkasan regulasi yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir kerumitan perizinan dengan mempromosikan integrasi dan otomasi layanan perizinan melalui one stop service (OSS). Menjamin kepastian berusaha, termasuk di dalamnya kepastian biaya dan waktu serta kepastian hukum melalui kejelasan sanksi," tambah Gubsu. 

 
FOTO BERSAMA: Kadis Tenaga Kerja H Baharuddin Siagian dan Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana foto bersama dengan para serikat buruh dan pekerja. 

Menurut Gubsu, salah satu pembaruan regulasi yang dihadirkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah kehadiran Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai bagian dari akumulasi pemberian pesangon yang nantinya akan menjadi salah satu program yang dilaksanakan dan dikelola BPJamsostek dengan sumber pendanaan yang berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). 

"Hadirnya program jaminan kehilangan pekerjaan pasca lahirnya UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentu menjadi angin segar bagi masyarakat hubungan industrial Indonesia, terutama bagi pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja yang selama ini kita ketahui bersama proses mendapatkan uang pesangon di pengadilan hubungan industrial tidak dapat dilakukan dengan eksekusi yang mudah," terangnya. 

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengharapkan sosialisasi ini dapat membawa dampak positif bagi pengusaha dan buruh. 

"BPJamsostek hadir untuk melindungi pekerja," ujar Panji. 

Panji berharap BPJamsostek dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan prima kepada seluruh peserta. 

“Kami berkomitmen untuk itu, memberikan pelayanan yang terbaik,” tambahnya.

Panji juga meminta bagi seluruh pemberi kerja dan perusahaan jika belum mendaftarkan pekerjanya, untuk segera didaftarkan agar dilindungi oleh BPJamsostek. “Semoga seluruh pekerja yang ada di Provinsi Sumut dapat perlindungan dari program BPJamsostek,” harap Panji. 

Ketua Apindo Sumut, Laksamana berharap setiap anggota Apindo mendaftarkan diri ke BPJS, baik itu kesehatan dan tenaga kerja.

"Apindo siap bekerjasama dengan BPJamsostek," tegasnya. 

Menurut Laksamana, kehadiran BPJamsostek sangat membantu pengusaha dan buruh.

Sedangkan Ketua Panitia Paraduan Pakpahan mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan Serikat Buruh / Serikat Pekerja bekerjasama dengan BP Jamsostek. 

Turut hadir pada sosialisasi ini mewakili Kapolda Sumut, Kasubdit 3 Dit Intelkam Poldasu AKBP Samsul Siregar, SH, Anggiat Pasaribu, Dewan Pengawas BPJS Rekson Silaban, dan 13 Ketua Serikat Buruh dan Pekerja se-Sumut. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini