Tunggu Tanggal Mainnya, Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong dari Polda Sumut

Sebarkan:

 



Tim JPU saat menerima pelimpahan tahap II di Kejari Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan pemberian suntik vaksinasi kosong Covid-19 dengan tersangka oknum dokter berinisial TGA. 


Penyerahan tahap II tersebut diserahkan penyidik Polda Sumut dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Febrina Sebayang dan Rahmi Syafrina di Ruang Tahap II Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (11/5/2022).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tahap II dari penyidik Polda Sumut sudah selesai dilakukan.


"Selanjutnya, JPU sedang menyiapkan dakwaannya agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan," katanya.


Tersangka TGA dijerat dengan  sangkaan pidana Pasal 14 Ayat 1 dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


Pelajar 


Diberitakan sebelumnya, pemberian suntik vaksin kosong diduga dilakukan oknum dokter berinisial TGA saat menjadi vaksinator pada vaksinasi anak berusia 6-11 tahun di SD Wahidin, Senin (17/1/2022 lalu.


Saat vaksinasi berlangsung, orang tua murid tersebut memvideokan anaknya sedang menjalani vaksinasi. Setelah dilihat videonya, diduga vaksin diberikan kepada anaknya kosong. 


Kemudian orang tua si anak memberitahu tahu kepada anggota keluarga lainnya dan video itu pun viral di media sosial (medsos). (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini