Pengungkapan Sabu di Serbelawan, Dengan Barbut 24 Paket

Sebarkan:


SIMALUNGUN
| Diduga penjual sabu, ST alias Y alias Yetno Gelek (44), warga Lingkungan VI Kampung Lalang Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, tidak berkutik saat diringkus, usai rumahnya digrebek Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun,  Rabu (11/5/2022) sekira pukul 08:00 WIB.

Hasil penggrebekan, petugas menemukan dan menyita dua puluh empat (24) paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu sabu seberat brutto 3,40 (Tiga koma Empat Puluh) gram.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH. S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH dalam rilis pers yang disiarkan Kasie Humas IPDA Arwansyah Batubara SH, menjelaskan pengungkapan dan penangkapan pria pengangguran ini. 

Pengungkapan, berawal dari informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di wilayah itu yang menyebut di sebuah rumah di Kampung Lalang, Serbelawan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menyahuti informasi, atas perintah Kasat Narkoba, Tim Opsnal dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono SH langsung meluncur ke lokasi melakukan lidik intai dan mencari rumah target.

Rumah target ditemukan lalu digerebek. Di dalam rumah petugas mendapati tersangka, disaksikan oleh Kepling setempat, pelaku dan seisi rumah di geledah.

"Selain barang bukti sabu sabu (tersebut diatas-red) petugas kita juga menyita barang bukti lain berupa uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), satu (1) unit Handphone merk Nokia, satu (1) plastik klip kosong dan satu (1) botol bekas kemasan Redoxon". Papar Kasat Res Narkoba,  Kamis (12/5/2022) siang.

"Diinterogasi awal di TKP, pelaku mengaku barang bukti sabu adalah miliknya untuk dijual yang diperoleh dari seorang pria di wilayah Tebing Tinggi". Ujar Kasat Narkoba

Diakhir penjelasannya, Kasat Narkoba menjelaskan,  saat ini pelaku ST alias Y alias Yetno Gelek dan semua barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk diperiksa lanjut guna pengembangan ungkap jaringan dan proses hukum berlaku". Tandasnya. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini