Wali Kota Siantar Hefriansyah Resmi Dimakzulkan

Sebarkan:
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor
PEMATANGSIANTAR - Nasib Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor kini di tangan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, DPRD Kota Pematangsiantar akhirnya resmi melakukan pemakzulan terhadap Wali Kota Hefriansyah, Jumat (28/2/2020) dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna pemakzulan tersebut dihadiri oleh sedikitnya 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Para wakil rakyat di Kota Pematangsiantar menemukan beberapa kebijakan Hefriansyah yang dianggap tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan terindikasi merugikan keuangan negara.

Dalam paripurna ini, pemakzulan terhadap Hefriansyah makin kuat ketika voting pengambilan keputusan. Sebanyak 22 Anggota Legislatif menyetujui pemberhentian Hefriansyah sebagai Wali Kota Pematangsiantar. Sementara, 5 orang memilih untuk setuju hak menyatakan pendapat.

Karena paripurna bersifat kolektif kolegial, akhirnya pengambilan keputusan secara mutlak, yakni mengusulkan pemberhentian Wali Kota Siantar.

Pimpinan sidang Mangatas Silalahi menjelaskan, berkas lengkap paripurna ini akan diserahkan ke MA dan tembusan ke Kemendagri, Gubernur, KPK dan beberapa instansi terkait lainnya.

"Dengan membawa nama lembaga DPRD Kota Pematangsiantar, data lengkap akan kami serahkan ke instansi seperti MA, Kemendagri, KPK dan beberapa instansi lainnya," ujarnya.

Menurut informasi, apabila ada keputusan pemakzulan terhadap kepala daerah, pihak MA akan mempertimbangkan dan memutuskan pendapat tersebut paling lama 30 hari.

Bila MA memutuskan bahwa kepala daerah melakukan pelanggaran, DPRD bisa menyurati Presiden (untuk gubernur) atau Mendagri (untuk bupati/wali kota).

Suratnya berisi usulan pemecatan kepala daerah yang bersangkutan. Mengenai surat usulan pemecatan kepala daerah, Presiden atau Mendagri wajib menindaklanjuti paling lambat 30 hari.

Dari data yang dihimpun, ini beberapa kebijakan Hefriansyah yang dianggap merugikan yakni:

1. Kebijakan Hefriansyah Noor diduga melanggar dan merugikan keuangan, yaitu pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar.

2. Bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya.

3. Penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989.

4. Terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK.

5. Penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak. (Ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini