Kepling Bandar Narkoba, Coreng Pemko Medan

Sebarkan:

 

DITANGKAP: Wakil Walikota Medan, H Aulia Rachman saat menginterogasi tersangka


MEDAN | Wakil Walikota Medan, H Aulia Rachman, menegaskan tidak pernah mentolerir Narkoba. Apalagi oknum Kepling yang terlibat Narkotika.

"Kami siap menerima informasi. Narkoba harus kita berantas. Bagi Kepling yang terlibat Narkotika sanksinya jelas dicopot," katanya.

Tambah Aulia, Tersangka berinisial AIS telah mencoreng nama baik Pemko Medan.

Pemko Medan, lanjut Aulia Rachman, berkomitmen akan menyikat habis dan melawan narkotika. Pemko Medan juga saat ini tengah melakukan pemetaan daerah-daerah yang terindikasi rawan narkotika. Dalam pemappingan itu, Pemko Medan nantinya akan mendesain wilayah rawan narkotika di Medan menjadi kampung literasi.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap seorang perempuan yang berprofesi sebagai kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, karena terbukti menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial AIS. Tersangka menjual narkoba jenis sabu-sabu dalam enam bulan terakhir ini," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman saat ekspose kasus, di Mapolrestabes Medan Jumat (13/5).

Ia menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwasanya tersangka kerap menjual sabu-sabu di seputaran Universitas Darma Agung di Jalan Sailendra, Medan.

"Informasi itu kami dalami selama dua bulan dan benar bahwa tersangka mengedarkan sabu-sabu," katanya pula.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di depan kampus tersebut beserta beserta barang bukti satu bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu seberat 4,5 gram.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari pria berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Tersangka menjual sabu-sabu tersebut seharga Rp500 ribu per gram. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyimpan sabu-sabu yang akan dijualnya itu di dalam tas kecil agar tidak diketahui oleh suaminya.

"Tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika," katanya lagi. (ka)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini