Anggota DPRD Deliserdang Minta Pelaku Galian C Ilegal di Batang Kuis Dipidanakan

Sebarkan:

Petugas saat merazia Galian C di Kecamatan Batang Kuis

DELISERDANG |
Aktivitas Galian C ilegal yang mencuri lahan exs PTPN II di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis dan Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan beroperasi lagi hingga mengundang keprihatinan Anggota DPRD Deliserdang Dumather Tampubolon, Kader Partai PDI Perjuangan ini meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sangsi pidana bagi pelaku.

" Ini tak boleh dibiarkan terus menerus, harus dipidana karena merusak lingkungan," sebutnya Jum at 20/05/2022.

Sebelumnya, petugas gabungan Satpol PP Deliserdang bersama Polresta Deliserdang dan Muspika Kecamatan Batang Kuis melakukan razia di lokasi galian C ilegal yang mencuri tanah lahan bekas  perkebunan sawit  Exs PTPN II itu, namun hanya berselang satu hari pasca dirazia aktivitas galian C kembali beroperasi. (Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini