SERDANGBEDAGAI | Dalam waktu 2 kali 24 jam unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku pembobol Indomaret yang berlokasi di Jalan Sudirman Simpang Bedagai. Pelaku adalah seorang karyawan sendiri yang terekam CCTV, Senin (23/4/2022) sekira pukul 18:30.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan PT. Indomarco Prismatama Indomaret Simpang Bedagai mengalami kerugian sebesar Rp 38 juta dan membuat pengaduan di Mapolsek Firdaus.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda Supriadi, Kamis(28/4/2022) membenarkan kejadian peristiwa penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan.
" Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pihak perusahaan PT Indomarco Prismatama Indomaret (T.34.Z) Simpang Bedagai di Polsek Firdaus dengan nomor LP/ B / 67/ IV /2022/ SPKT/POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Minggu, tanggal 24 April 2022,"ujar Kapolsek.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan para saksi. Setelah dilakukan hasil rekaman CCTV akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamanya yang tak lain pelaku adalah karyawan sendiri.
Idham Halik menjelaskan kronologis kejadian, bahwa peristiwa kejadian pada hari Minggu (24/4/2022) sekira pukul 07.35. Dimana saksi (pelapor-red), Windi Utami,26, karyawan Indomaret baru tiba di toko Indomaret terkejut melihat tabung gembok sudah berada dirumah gembok dan pintu depan sudah dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya pelapor langsung menelpon saksi Bilhan( pelaku -red) selaku pemegang kunci untuk pelapor untuk menelpon keatasan dan memberitahukan kejadian tersebut, kemudian pelaku datang dan langsung memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Firdaus.
Adapun barang barang milik PT Indomarco Prismatama yang hilang Berupa Uang Kontan Sebesar Rp. 23 juta yang berada didalam brangkas di lantai dua, Rokok berbagai merk sebanyak 42 Slot yang harga keseluruhannya sebesar Rp. 15 juta dengan total kerugian sebesar Rp 38 juta.
Karena Pelapor dan Korban merasa Keberatan dan di rugikan kemudian membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara Hukum yang berlaku di Negara RI,"papar AKP Idham Halik.
Hasil introgasi para saksi, Yuliana Putri mengaku bahwa pemegang anak kunci, gembok tabung dan gembok besi tempat penyimpanan uang jualan adalah pelaku yang telah diberikan pada malam sekira pukul 22:35 WIB yang akan ditutup pintu besi Indomaret.
Selanjutnya, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi Windi dan Bunga Rosmadani juga mengaku bahwa pelaku yang telah memegang anak kunci serta berangkas penyimpanan uang.
Kemudian, lanjut Idham Halik berkoordinasi humas Indomaret Erwinsyah dan Adi Sutrisno untuk mengkompulir Rekaman CCTV yang ada di Pintu masuk Indomaret, dan Kasir serta Barangkas di lantai 2.
Setelah dikompulir bersama manajer lecense di ruang Sat Reskrim Polsek Firdaus bersama dengan Karyawan Indomaret dan telah diperlihatkan tekaman tersebut pada hari Senin(25/4/2023) sekira pukul 15:00WIB terlihat oleh karyawan infomaret di dalam rekaman CCTV adalah Bilhan (pelaku -red)
Kemudian tim Reskrim Polsek Firdaus langsung melakukan penggeledahan di rumah orang tua pelaku yang turut disaksikan Kepala Dusun IX, Erwin di kediamanya. Hasilnya ditemukan satu sandal warna Hitam Putih dan satu buah jacket warna coklat yang digunakan pada saat melakukan Pencurian didalam Indomaret.
Hasil interogasi dan memperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah membuka Pintu Besi dan pintu kaca, dan mengambil uang berangkas sebesar Rp 22, 7 juta dan berbagai rokok yang tersimpan didalam kotak dengan total sebesar Rp 20 juta.
Bahkan Pelaku, lanjut Kapolsek. Dirinya mengaku bahwa barang bukti uang dan rokok yang tersimpan di dalam tas telah diletakkan diJambur Pinggiran alur Sungai yang ada dibelakang Rumah. Namun setelah olah TKP barang bukti tersebut tidak ditemukan.
" Saat pelaku bersama barang bukti gembok tabung dan gembok besi dan berangkas sudah diamankan Guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Kapolsek.(HR)