Soal Eksekusi Lahan Kebun Penara TGP, PTPN 2 Sebut PN Lubukpakam Salah Objek

Sebarkan:

Karyawan PTPN 2 terus bersiaga dan bentangkan spanduk tolak eksekusi lahan dari PN Lubukpakam, Deliserdang.

DELISERDANG |
Sejumlah karyawan PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus Pagarmerbau (TGP) terus bersiaga dengan mendirikan tenda di lahan perkebunan kelapa sawit afdeling III Kebun Penara, Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Humas PTPN 2, Rahmat Kurniawan, Jumat  08/04/2022 mengatakan, pada prinsipnya PTPN2 tetap akan mempertahankan haknya atas pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) no 62 atas lahan kebun kelapa sawit afdeling III Penara di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 464 hektar. Dimana di atas lahan tersebut ada tanaman produksi kelapa sawit yang di tanam oleh PTPN 2.

"Lahan yang kabarnya mau dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam itu yang mana, kalau di kebun penara itu HGU PTPN 2 bukan exs PTPN IX seperti yang katanya di gugat di PN Lubukpakam. Itu salah objek, makanya kami pertahankan hak kami," sebut Rahmat.

Rahmat menambahkan, kalau Kebun PTPN2 saat ini masih melakukan langkah hukum atas dugaan pemalsuan data yang dilakukan oknum oknum tertentu yang hendak merampas lahan HGU PTPN 2 tersebut.

"Di samping upaya hukum kami lakukan, ribuan karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam SPP tetap bersiaga di lokasi lahan untuk menghempang apabila ada pihak pihak yang akan melakukan upaya paksa menguasai lahan perkebunan afdeling III Kebun TGP PTPN2," tegas Rahmat.

Sejumlah karyawan PTPN 2 yang berjaga dilokasi lahan menyebutkan mereka sangat cemas kalau lahan kebun tempat mereka bekerja dirampas oleh mafia tanah. Mereka berharap Presiden, KPK dan aparat penegak hukum dapat menindak mafia tanah yang ingin menguasai lahan kebun kelapa sawit tempat gantungan hidup karyawan PTPN 2.

Sebelumnya, gugatan lahan dilakukan oleh Rokani CS dengan kuasa pendamping HKTI ingin menguasai lahan seluas 464 hektar di Afdeling III Kebun TGP di PN Lubukpakam dan Mahkamah Agung. Hingga PN Lubukpakam berniat melakukan eksekusi atas lahan tersebut. Namun upaya pembacaan eksekusi  oleh PN Lubukpakam yang disaksikan pihak penggugat di hadang ratusan massa karyawan dan pejabat PTPN2. Bentrokan nyaris terjadi kalau tidak sampai di cegah pihak Kepolisian yang berjaga di lokasi lahan. Atas hal itu, pembacaan eksekusi batal dilakukan. (wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini