Rugikan Negara Rp35,2 M, Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Direktur PT Saras Perkasa

Sebarkan:

 

Terpidana Arya Wijaya beberapa saat sebelum dieksekusi ke lapas. (MOL/PspnkmKjg)




JAKARTA | Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) RI  Kamis (21/4/2022) berhasil mengamankan terpidana 15 tahun penjara berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)  Arya Wijaya (57), selaku Direktur  PT Saras Perkasa dari tempat persembunyiannya.


Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau itu kooperatif saat diamankan tim Tabur di Bhuvana Residence, Jalan Palem Puri, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.


Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pers rilisnya menguraikan, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016, menyatakan terpidana Arya Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp35.2 miliar dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 8 bulan kurungan.


Selain itu terpidana juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan bila tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Warga Apartemen Slipi Tower 1, Lantai II Jalan S Parman Jakarta Barat atau Jalan Jamblang Kav VI Petukangan, Jakarta Selatan itu telah dilakukan pemanggilan secara patut agar dieksekusi menyusul keluarnya putusan MA RI tersebut namun tidak datang. Arya Wijaya akhirnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Riau.


Terpidana terlibat perkara korupsi terkait kredit fiktif korupsi di Bank Riau Kepri dan harus mengakhiri pelariannya sejak 2016 lalu. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini