Penerbangan Internasional Kualanamu Dibuka, Meski Sudah Booster Wajib PCR- Swab

Sebarkan:

calon penumpang luar negeri saat chek in di counter Bandara Kualanamu, Deliserdang.

DELISERDANG |
Setelah terbit surat edaran dari Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) perjalanan luar negeri pada masa pandemi covid-19 dan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 42 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang luar negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi corona virus Covid-19. Bandara KNIA kembali membuka layanan penerbangan Internasional.

Eri Braliantoro selaku Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu dalam siaran persnya, Senin 25/04/2022 mengaku bangga karena pelaksanaan pendaratan perdana maskapai komersial Malaysia Airlines kembali hadir di Bandara Internasional Kualanamu berjalan dengan lancar pada tanggal 22 April 2022 lalu dan beroperasi secara reguler 3 kali dalam 1 minggu. 

Selain Malaysia Airlines akan hadir Kembali maskapai Air Asia dengan rute Kuala Lumpur-Kualanamu dan Penang-Kuala Lumpur setiap harinya dimulai tanggal 27 April 2022 dilanjutkan dengan Singapore Airline dengan tujuan Singapore-Kualanamu yang direncanakan akan beroperasi pada awal bulan Mei 2022.

"Kembalinya beroperasi penerbangan Internasional di KNIA membawa warna dan semangat baru terhadap pergerakan penumpang terutama di periode angkutan lebaran 2022, dimana pergerakan penumpang per tanggal 24 April 2022 sebanyak 15.694 penumpang dan 135 pesawat," ujar Eri.

Sementara itu, komunitas Bandara Kualanamu sudah melakukan berbagai koordinasi terkait kesiapan menyambut kembali kedatangan Internasional termasuk dilaksanakannya simulasi persiapan kedatangan pelaku perjalanan luar negeri pada tanggal 8 April dan 19 April 2022 yang dihadiri seluruh komunitas Bandara seperti otoritas bandara, Imigrasi, Bea Cukai, Kantor karantina Pelabuhan (KKP), dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara.

Dalam surat edaran Satgas Covid-19, dinyatakan aturan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan transportasi udara yang tiba di Bandara Internasional Kualanamu dengan memenuhi kriteria sebagai berikut mengunduh aplikasi peduli lindungi dan mengisi E-HAC Indonesia,menunjukan hasil negative tes PCR dari negara asal maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu sudah melakukan Vaksin Covid-19 dosis II yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin Covid-19 (fisik/digital) minimal 14 hari sebelum dating ke Indonesia, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan, tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh dibawah 37.5 derajat celcius.

Bebas karantina dikecualikan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang belum melakukan vaksinasi atau vaksin dosis pertama sehingga harus dilakukan karantina selama 5x24 jam.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini