Hal itu diungkapkan Ilhamsyah, Ketua Lembaga Anti Narkotika (LAN) Tanjungbalai saat menggelar aksi demontrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Kamis (21/04/2022).
LAN Tanjungbalai menilai tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Ho Min Tjung alias Bincai alias Acai terlalu rendah atas kepemilikan barang bukti narkotika 90 butir pil ekstasi serta 1.059 butir pil Happy Five (H5).
"Oleh kerena itu kami minta PN Tanjungbalai agar menjatuhkan vonis hukuman yang seberat beratnya. Kami mendukung sepenuhnya PN Tanjungbalai untuk.menutup ruang terhadap para mafia ataupun bandar narkoba," tegas Ilham.
Dia juga mengatakan, terdakwa Bincai alias Acai bukan untuk pertama kalinya tersandung kasus narkoba. Untuk itu mereka meminta PN Tanjungbalai jangan ada toleransi terhadap bandar narkoba. "Akibat ulah bandar narkoba, generasi penerus bangsa khususnya generasi pemuda pemudi Tanjungbalai menjadi rusak," ujar Ilham. (Surya)