Raider Amankan Sabu 1 Kg di Kutalimbaru

Sebarkan:
Personel Batalyon Infanteri Raider 100/Ps melalukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika 1 Kg sabu dan ekstasi, Selasa (24/7/2018)
LANGKAT-Personel Batalyon Infanteri Raider 100/Ps melalukan penangkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika terhadap sekelompok orang. Delapan orang diciduk setelah kucar-kacir, berupaya melarikan diri lompat ke arah sungai dari kafe Asyik-Asyik di Desa Sialangpaku Kecamatan Kutalimbaru, Binjai, Sumatera Utara, Selasa (24/7/2018).

Pengungkapan ini bermula persenol Raider menggelar latihan pemeliharaan Raider materi Raid di sekitar Binjai Komplek. Setelah melaksanakan latihan dilaksanakan pembersihan dan pengamanan akhir di daerah latihan oleh staf Intel Yon, Provost dan anggota yang dipimpin Pasi Intel, Lettu Inf Rizqi sesuai program kerja staf intel Yon.

Pada Pukul 00.15 WIB dilaksanakan patroli pengamanan dan pembersihan kondisi berjalan dengan normal, hingga dicurigai adanya sekelompok orang yang tidak dikenal tiba-tiba lari dan lompat ke arah sungai, tepatnya di belakang Kafe Asyik Asyik di wilayah Tanah Seribu, Binjai.

Tim Intel Yonif Raider 100 melakukan pengejaran terhadap sekelompok orang tersebut, dalam pengejaran Raider menemukan sebuah tas tercecer, setelah diperiksa ternyata berisi diduga narkoba jenis sabusabu dalam jumlah besar (setelah ditimbang seberat 1 Kg). Selain itu juga ada ditemukan ratusan butir sabusabu.

"Iya benar ada temuan penangkapan (dilakukan Raider 100), ada ditemukan sabusabu 1 Kg dan ada juga ratusan butir diduga pil ekstasi. Ini akan segera kita ekspose, saya dalam perjalanan ini," kata Kapendam I/BB Kolonel Inf Edi Hartono.

Setelah mendapatkan barang bukti tas ternyata diketahui berisi terduga narkotika sabusabu, selanjutnya Pasi Intel melaporkan kepada Danyonif Raider 100/PS. Danyon memerintahkan untuk melaksanakan pengejaran dan penyisiran di sekitar daerah tersebut.

Setelah dilakukan pengejaran dan penyisiran akhirnya ditemukan satu lokasi hiburan malam. Delapan orang diamankan, yakni Sudaryanto warga Tanahseribu Pasar 3, Rasin warga Pasar 5 Namutrasi, Rudi Fernando Putra Sibayang, Supendi, Usaha Pramaya Tarigan warga Tanah Seribu, Suriadi warga Binjai Tanah, Irwan warga Tanah seribu, dan Fajar Renaldi. Ratarata berprofesi kuli bangunan dan petani.

Tunjukkan barbut
Adapun barang bukti yang didapat 11 Unit mesin jackpot, dua bong sabu, 130 pipa isap sabu, 9 mancis, 2 unit Hp Samsung, 4  ungkus plastik klip, 19 batang rokok Gumer, dua dompet, tiga badik/pisau, 104 butir ekstasi, satu charger handphone Nokia.

Barang bukti dan delapan orang yang berada di sekitar lokasi, ya g diduga kuat sebagai pelaku diamankan di Yonif Raider 100/PS untuk dimintai keterangan dan dilaksanakan proses dan penyelidikan di Mayonif 100/PS.

Dugaan sementara ke 8 orang terduga ini pengedar sabusabu dan ekstasi yang biasa merusak generasi bangsa, sudah selama 3 bulan di wilayah Binjai komplek. Seluruh barang bukti saat ini masih diamankan di Mako yonifnif 100/PS. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini