TAPUT | Sebanyak 7 unit Kios dilokasi pajak Sipahutar Desa Sabungan Nihuta Kecamatan Sipahutar Kabupaten Taput mengalami kebakaran, Selasa (12/4/2022 ) sekira pukul 06.00 wib pagi hari.
Untuk mengantisipasi semakin merebaknya api ke kios lain, 2 unit kios terpaksa harus dirusak warga.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing membenarkan peristiwa kebakaran tersebut. Akibat dari kejadian tersebut ada 7 unit kios yang terbakar yaitu milik
Harapan Simanjuntak (53) dagang, Desa Sabungan Nihuta II Kecamatan Sipahutar, Sayun Silitonga (74) Warga Desa Sipahutar I Kecamatan Sipahutar, Togar Panjaitan (55) Warga Desa Siabal abal IV Kecamatan Sipahutar, Darman Silitonga (43) Warga Desa Sipahutar III Kecamatan Sipahutar, Sundung Sinaga (70) Warga Desa Sipahutar II Kecamatan Sipahutar, Paimin Panjaitan (32) Warga Siabal abal II Kecamatan Sipahutar dan Roida Silitonga (35 ) Warga Desa Sipahutar II Kecamatan Sipahutar.
Sedangkan pemilik rumah yang di rusak yaitu Marusaha Panjaitan (43) Warga Desa Siabal-abal III Kec Sipahutar dan Tio Simanjuntak (60) Warga Desa Sabungan Nihuta II Kecamatan Sipahutar.
" Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang kita himpun dilapangan, bahwa api bersumber dari kios milik Sayun Silitonga," jelas Walpon.
Lanjut Walpon Baringbing, Kita menduga bahwa penyebab kebakaran tersebut terjadi, dimana salah satu pemilik kios yaitu SS meninggalkan bekas kayu bakar yang digunakan untuk memasak barang dagangan nya berupa Nasi, Teh dan lain-lainya dibelakang kiosnya belum padam saat di tinggalkan senin malam kembali kerumahnya.
Sehingga sisa-sisa kayu bakar tersebut menyala kembali dan membakar dinding kiosnya dan menjalar ke kios lain.
" SS yang merupakan penjual nasi, kopi dan teh setiap hari senin saat pekan di kecamatan Sipahutar tersebut, selalu menggunakan kayu bakar saat memasak barang dagangannya," terangnya.
Namun untuk memastikan hal tetsebut , saat ini tim inafis kita masih melakukan olah TKP di lapangan . Dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa namun kerugian materil diperkirakan Rp 30.000.000. (Tiga Puluh Juta Rupiah ). (Alfredo/Edo)