Transaksi Ekstasi Dekat Lapangan Tenis, Zico Dituntut 8 Tahun

Sebarkan:

 


Terdakwa Muh alias Zico dihadirkan secara vortual. (MOL/Ist)



MEDAN | Muh Sazali alias Zico(34), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dalam persidangan secara virtual, Kamis (21/4/2022) di Cakra 3 PN Medan dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.


Selain itu JPU dari Kejati Sumut Anwar Ketaren.menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp1 milar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan prinair.


Yakni melakukan, menyuruh dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I.


Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.


"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan  sopan dalam persidangan," ucap Anwar.


Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) terdakwa.


Undercover Buy


Dalam dakwaan diuraikan, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 20.00 WIB rim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Salah seorang personel ditugaskan menyamar seolah pembeli alias undercover buy narkoba jenis pil ekstasi.


Saksi antinarkoba itu kemudian menghubungi nomor ponsel terdakwa Muh Sazali alias Zico yang diperolehnya dari informan dengan memesan 50 butir pil ekstasi yang kemudian disepakati Rp200 ribu per butirnya.


Sebelum bertransaksi, Zico lebih dulu menghubungi Rames Ene (masih dalam pencarian petugas alias DPO) di kawasan Starban, Kecamatan Medan Polonia untuk memesan ekstasi. Namun menurut Rames, ekstasinya hanya sebanyak 43 butir saja dengan harga Rp5.805.000. Bila laku terjual, Zico akan mendapat keuntungan Rp645 ribu.


Terdakwa kemudian membayar Rp5 juta dan sisanya akan diberikan setelah ekstasinya laku terjual. Terdakwa kemudian menghubungi rekannya Dedi Haryanto alias Dedi Haryanto alias Dedi (berkas penuntutan terpisah) untuk menemaninya bertransaksi dengan anggota polisi yang lagi menyamar.


Zico kemudian menghubungi saksi dari Satresnarkoba Polda Sumut tersebut dengan lokasi transaksi d samping Lapangan Tenis  Pelti di Jalan Candi Borobudur Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Tak lama ditunjukkan barang bukti (BB) ekstasinya, kedua terdakwa langsung diamankan tim. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini