Tawaran PT SMGP Ditolak, Kades Sibanggor Julu : Para Korban Tak Terima, Karena Merasa Sakit Kali...

Sebarkan:

 



Kepala Desa Sibanggor Julu Awaluddin bersama puluhan warga Sibanggor Julu saat meminta aktivitas di Well Pad T PT SMGP Dihentikan beberapa waktu lalu. 

MANDAILING NATAL | Kades Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM) Awaluddin menyampaikan untuk tawaran yang disampaikan oleh PT SMGP dipastikan sudah ditolak oleh para korban yang terdampak pada kejadian insiden 6 Maret lalu.

"Sudah ditolak oleh para korban, untuk surat pemberitahuannya sudah kita sampaikan tadi ke humas perusahaan," kata Awal, Minggu (20/3/2022) malam.

Ia menerangkan, sebelumnya pada Jumat 18 Maret lalu pihaknya bersama para korban terdampak insiden 6 Maret sudah melakukan pertemuan untuk menyikapi surat tawaran dari PT SMGP. Namun, hasil keputusannya pihak korban menolak dan tidak sepakat untuk tawaran yang diberikan tersebut.

"Jumat kemarin sudah dilakukan pertemuan dengan keluarga korban," katanya.

Awal menyebut untuk alasan penolakan yang disampaikan oleh para korban karena para korban berpendapat bahwa kejadian itu akibat dari aktivitas perusahaan.

Selain itu, alasan penolakan kata dia, karena para korban mengaku merasakan sakit kali saat insiden itu. 

"Alasan mereka para korban karena sakit kali yang terkena ini katanya. Selain itu mereka juga berpendapat kalau insiden itu karena akibat mereka (perusahaan)," sebutnya.

Ditanya mengenai solusi terkait hal itu, Awal mengatakan pihaknya masih menunggu bagaimana tindak lanjut pembicaraan dari para korban yang terdampak.

"Kalau kita hanya menunggu, apa yang disampaikan oleh para warga (korban) seterusnya akan kita sampaikan ke perusahaan," imbuhnya.

Sebelumnya diwartakan, surat dari PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) bernomor SM2435/220315/PRJ yang ditujukan kepada Kepala Desa, BPD, Hatobangan dan NNB Sibanggor Julu, tampak berisikan 6 poin.

Dalam isi surat itu dijelaskan bahwa surat tersebut merupakan jawaban dari berita acara hasil musyawarah kejadian tanggal 6 Maret 2022 di Desa Sibanggor Julu yang dilakukan antara perwakilan masyarakat Sibanggor Julu dan PT SMGP tanggal 9 dan 14 Maret 2022 di kantor kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM).

Surat itu juga jawaban atas pertemuan dengan Forkopimda Madina pada rapat yang dilakukan Rabu tanggal 16 Maret 2022 di Aula Kantor Bupati.

Adapun 6 poin isi surat tersebut yakni :

1. PT SMGP akan bertanggung jawab dan bersedia membayar kompensasi kepada masyarakat yang terdampak pada kejadian 6 Maret 2022 yang dirawat di rumah sakit sesuai dengan kompensasi yang diberikan kepada korban pada kejadian tanggal 25 Januari 2021 jika hasil investigasi EBTKE dan PusLabfor Polda Sumut menyatakan kejadian tanggal 6 Maret 2022 merupakan akibat pekerjaan yang terjadi pada pembukaan sumur AAE-05.

2. PT SMGP bersedia untuk membayar semua biaya pengobatan rumah sakit untuk masyarakat yang terdampak dalam kejadian tanggal 6 Maret 2022 sampai sembuh sesuai hasil pemeriksaan dokter.

3. PT SMGP bersedia mempersiapkan tim medis dan ambulance di Desa Sibanggor Julu serta berada di lokasi masyarakat agar bisa memastikan jika ada indikasi yang mengganggu kesehatan masyarakat dan bisa segera memberikan pemeriksaan dan penanganan medis ketika ada kegiatan pembukaan sumur di pad T dan pad AAE yang berada paling dekat dengan Desa Sibanggor Julu. PT SMGP akan meninjau lokasi di Desa Sibanggor Julu untuk membangun shelter yang bisa digunakan masyarakat sebagai tempat berkumpul dan aman.

4. PT SMGP akan memberikan pendampingan Psikolog untuk trauma healing untuk masyarakat Desa Sibanggor Julu.

5. PT SMGP bersedia mengadakan dzikir dan doa bersama dengan masyarakat Sibanggor Julu untuk mendapatkan berkah dari Allah SWT. 

6. Sebagai tambahan, PT SMGP dengan dasar itikad baik bersedia memberikan tali asih kepada masyarakat terdampak untuk pengganti hari kerja akibat perawatan di rumah sakit, untuk tali asih yang diberikan :

- Masyarakat terdampak yang masuk rumah sakit (58 orang) sebagai berikut : maksimal sebesar Rp. 1.000.000/orang.

- Pengganti uang desa untuk bantuan biaya konsumsi waktu di rumah sakit. Rp, 5.000.000

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Teknis Panas Bumi (KTPB) PT SMGP itu diperoleh oleh media ini Minggu (20/3/2022), lewat sumber terpercaya yang merupakan warga setempat.

Dari keterangan sumber itu juga mengatakan, hingga saat ini warga Sibanggor Julu ataupun para korban belum menyepakati tawaran yang diberikan oleh perusahaan panas bumi PT SMGP menyikapi insiden 6 Maret.

"Sudah ada pertemuan Jumat kemarin, tapi belum sepakat (warga)," kata sumber tersebut.

Kepala Desa Sibanggor Julu Awaluddin yang dihubungi berulang kali belum juga merespon.

Begitu juga dengan pihak perusahan PT SMGP. Perihal meminta tanggapan terkait bentuk tawaran tali asih/kompensasi yang akan diberikan perusahaan kepada para korban insiden 6 Maret yang dikirim wartawan media ini sejak tanggal 17 Maret lalu melalui email Corporate.Communications@ksorka.com Yani Siskartika belum direspon dan ditanggapi hingga sampai saat ini. (SRL/Sahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini