Gegara Rebutan Handphone, Suami Hajar Istri Hingga Babak Belur

Sebarkan:

APS (40) pelaku tindak kekerasan terhadap istri.

SIANTAR
|Rebutan Handphone berujung penganiayaan terhadap istri, APS alias Anton alias Doan (40) warga Jalan Bahkora II Marihat III Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar, diamankan Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Rabu (09/03/2022).

Pelaku di ciduk dari sekitaran rumahnya, berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/142 III/2022/SU/STR tanggal 21 Februari 2022. atas nama pelapor, istrinya (korban), Pita Rotua Aritonang atau Mak Queen (40) alamat sama. 

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH, menjelaskan kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT ini terjadi Minggu, 20 Februari 2022 sekira pukul 14:00 WIB lalu.

"Kejadian berawal saat pelaku meminta Handphone yang dipakai anak perempuannya (saksi) NQAS (11). Kemudian NQAS menemui ibunya di kamar dan memberitahu Handphone diambil bapaknya," sebut Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, Jumat (11/03/2022) petang.

Korban keluar kamar untuk meminta Handphone dari suaminya yang sudah duduk di samping rumah. "Saya meminta, suami saya tidak memberi. Saya berusaha meraih HP tapi dia langsung memukul dengan tangannya mengena ke telinga kiri saya hingga kesakitan," ujar korban dalam keterangannya kepada penyidik.

"Karena kesakitan korban melawan membela diri sambil berusaha mengambil HP yang dipegang suaminya. Dari situ pelaku membuang HP lalu dipungut korban sambil berlari masuk rumah dari pintu samping bagian belakang," sebut Kasat.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat, Pelaku mengejar korban dan kembali melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka memar membiru di tangan sebelah kanan.

Korban berusaha menyelamatkan diri dengan menghampiri dua anaknya yang sebelumnya sudah di suruh pergi jauh menghindar. 

Atas penganiayaan ini korban merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polres Pematangsiantar yang kemudian ditindaklanjut oleh Sat Reskrim dengan penyelidikan serta memburu pelaku. 

"Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB,  petugas mendapat informasi, pelaku terpantau sedang berada disekitaran rumahnya. Atas info tersebut Tim Opsnal melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polres Pematangsiantar unruk diperiksa," ungkap Bungaran Manurung.

Pelaku dikenakan pelanggaran tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1),(4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga". Tandas AKP Banuara Manura Manurung SH menutup penjelasan. (Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini