BNN Sumut Musnahkan 12 Kg Sabu

Sebarkan:

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan memasukkan sabu ke tempat pemusnahan. 


MEDAN | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut ) memusnahkan barang bukti narkoba yang terdiri dari 12,7 Kg sabu, 141 Kg ganja dan 3.037 butir pil ekstasi  hasil pengungkapan 7 kasus narkotik sepanjang Januari sampai Februari 2022. 

Selain itu, dari pengungkapan kasus ini BNN Sumut juga mengamankan 14 orang tersangka yang terdiri dari 3 tersangka wanita dan 11 tersangka pria. 

"Ke-14 orang tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 7 Laporan Kasus Narkoba (LKN)," ungkap Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan pada wartawan, Jumat (11/3/2022). 

Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Drs Toga H Panjaitan yang turut disaksikan  Kanwil Kemenkumham Sumut, Kanwil DJBC, Pengadilan Tinggi (PN) Medan, Kejati Sumut, Dir Narkoba Polda Sumut serta pengacara.

Pantauan wartawan, sebelum dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator yang telah disiapkan di halaman Mako BNNP Sumut Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, barang bukti Narkoba terlebih dahulu diuji keasliannya oleh petugas dari Laboratorium Polda Sumut yang disaksikan juga oleh para tersangkanya.

Dengan dimusnahkan barang bukti Narkotika itu masih dikatakannya, untuk Narkotika jenis ganja sedikitnya ada sebanyak 2360 orang terselamatkan dari peredaran gelap Narkoba, pil ekstasi yang terselamatkan sebanyak 9111 orang dan sabu berhasil terselamatkan sebanyak 103030 orang. 

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pasangan kekasih berinisial RRS alias RI (37) dan kekasihnya LP alias LI (29) keduanya warga Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumut yang ditangkap saat membawa sabu 10 Kg.

Sejoli ini ditangkap di Jalan HM Yamin, Kota Tebingtinggi, Provinsi Sumut oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.

Petugas menyergap mobil Toyota Yaris BK 1990 VA yang ditumpangi pasangan kekasih ini.

Dari hasil interogasi keduanya akan membawa narkotika jenis sabu 10 Kg tersebut ke Kota Binjai, atas perintah bosnya berinisial M yang berada di Tanjungbalai. 

Kemudian petugas BNNP Sumut melakukan pengembangan dan menangkap seorang kakek berinisial JM (68) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, Provinsi Sumut sebagai penerima barang haram 10 Kg sabu tersebut. 

"Ke 14 orang tersangka tersebut kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1),(2) subsider Pasal 112 ayat (1),(2) dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling Singkatnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, "tukasnya. (ka) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini