Miliki Sabu 15,67 Gram, Pria Ini "Ditakkup" Polres Toba di Parmaksian

Sebarkan:


TOBA | Polres Toba "Takkup" (Tangkap) terduga pelaku tidak pidana Narkotika inisial JAM, 28 tahun, di Desa Tangga Batu 1, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, pada Selasa (8/2/2022).

Kapolres Toba, AKBP Akala Fikta Jaya, S.i.k.M.H, melalui Kasi Humas Iptu B. Samosir membenarkan adanya kasus terduga melakukan tindak Pidana Narkotika dan telah diamankan di Mapolres Toba.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba, AKP Yugun Sibagariang, melalui Kasi Humas, menerangkan kronologis kejadian penangkapan JAM, berkat informasi dari masyarakat kepada Kasat Narkoba bahwa di Desa Tangga Batu 1 Kecamatan Parmaksian ada diduga sering terjadi transaksi Narkotika.

"Maka, melalui informasi tersebut, Kasat langsung bergerak bersama anggota pada Selasa tanggal 08 Februari 2022 ke TKP dan melakukan penyelidikan dan  pada sekira pukul 17.00 Wib  di dalam rumah Kost, pelapor dan saksi telah mengamankan satu orang laki-laki dewasa," sebut Kasi Humas, Sabtu (12/2/2022).

Kasi Humas mengatakan, pelapor dan saksi menemukan 69  paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 bungkus rokok merk Sampoerna, 1 paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah bekas Bong terbuat dari botol plastik, 3  buah plastik klip ukuran kecil, bekas pakai. 

"Pelaku dan barang bukti seberat 15,67 gram, dibawa ke Polres Toba untuk proses hukum selanjutnya," terang Kasi Humas.

Atas perbuatan pelaku, akan  dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. 

Dan harapan dari kami Polres Toba kepada seluruh lapisan masyarakat, bila ada informasi tentang adanya peredaran Narkotika di sekitar tempat tinggal agar dapat menyampaikannya kepada kami Polres Toba dan kami akan merahasiakan indentasi yang memberikan informasi Salam dari kami semoga generasi kita di Kabupaten Toba dapat terbebas dari Nakotika. (OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini