Sepekan Polres Labuhanbatu Amankan Enam Pengedar, Seorang Diantaranya IRT

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 Orang dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram. Senin (6/12/2021)

Adapun ke enam tersangka yaitu BDS alias Boby, laki laki,  24, ditangkap hari selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul  17.00 wib di jalan WR Supratman Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 gram bruto, selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN alias Arman, laki laki,  25, bersama WTS alias Topan, laki laki, 23, keduanya ditangkap pada hari selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 wib di jalan Ahmad Yani Rantauprapat dan dari kedua tersangka ini disita sabu seberat 60,18 gram bruto .

Adapun WTS alias Topan adalah adek kandung dari Boby, selanjutnya dari penangkapan tersangka Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi Kabupaten Palas pada hari rabu 1 desember 2021 sekira pukul 05.00 wib berhasil menangkap seorang tersangka lagi berinisial SH alias Sutan, laki laki, 26, dimana peran Sutan adalah penghubung dengan jaringan yang ada diluar Kota Rantauprapat. 

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menyampikan dimana menurut ke empat tersangka, terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak. 

Seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari rabu tanggal 1 desember 2021 sekira pukul 10.30 wib berinisial DP alias Dimas, laki laki, 21, berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 gram.

Selanjutnya pada hari kamis  2 desember 2021 sekira pukul 18.20 wib dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN alias Ningsih, 44, tersangka ditangkap di jalan  Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy, dan dari tersangka Ningsih disita sabu seberat 6,10 gram, adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada dia Lapas juga karena kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba adalah karena himpitan ekonomi

Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini