Polres Binjai Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Sabu Asal China

Sebarkan:
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel dan Kanit Pidum IPTU Hotdiatur Purba saat memperlihatkan barang bukti narkoba hasil tangkapan tim gabungan


BINJAI | Tim gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim Polres Binjai berhasil menangkap kurir narkoba YI 39  Warga Desa Matang Maneh, Aceh Utara di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang

Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas berwarna biru yang didalamnya ditemukan tiga belas bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 Kilogram asal China yang akan diedarkan di daerah Sumatera Utara.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel dan Kanit pengungkapan peradaran narkoba atas kerjasama Tim gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim.

"Setelah melakukan interogasi dari pengakuan tersangka sudah 3 kali membawa sabu-sabu dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Sumut dengan upah Rp. 35 juta sekali bawa," ucapnya saat Press Release di Mako polres Binjai, Selasa (14/12/2021).

Ferio Ginting mengatakan menurut keterangan tersangka YI barang haram itu berasal dari negeri China dan dibawa ke Aceh melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang berada di Aceh.

"Barang haram itu akan di distribusikan ke beberapa kota di Sumut dengan ditangapnya YI ini masyarakat terselamatkan sebanyak 130.000 orang," Ucap Ferio Ginting.

Terhadap tersangka YI, Lanjut Ferio Ginting akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. " Dengan terungkapnya kasus ini akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.(Ml/Ism)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini