Muspika Plus Medan Tuntungan Razia Pekat, 11 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan

Sebarkan:

Muspika Plus Medan Tuntungan saat melakukan razia pekat

MEDAN |
Muspika Plus Medan Tuntungan mengadakan razia pekat (penyakit masyarakat) khususnya Judi, Miras dan Prostitusi, Sabtu (11/12/2021) mulai pukul 21.30 sampai dengan selesai. 

Razia pekat itu dilakukan sekalian melaksanakan Operasi Yustisi Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.

Hal itu dilakukan Muspika Plus Medan Tuntungan dasar Undang- undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Surat Perintah Kapolsek Medan Tuntungan Nomor : Sprin/71/XII/KEP./2021 tgl 10 Desember 2021.

Sebelum melaksanakan Razia Pekat, Muspika Plus terlebih dahulu melakukan Apel gabungan di Aula Kantor Camat Medan Tuntungan Jl. Bunga Melati No. 1 Kel. Kemenangan Tani Kec. Medan Tuntungan. Dan apel langsung dipimpin oleh Camat Medan Tuntungan Harry Indrawan Tarigan., S. STP, Danramil 07/MT Kapten Inf. Agus Miadi dan Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Christin Malahayati Simanjuntak, SS.

Adapun  jumlah personil dalam razia pekat itu yakni, dari Polsek Medan Tuntungan sebanyak 8 Personil, TNI AD/Koramil 07/MT sebayak 3 Personil, dari Sat Pol PP Kota Medan sebanyak 4 Personil dan dari ASN & Kepling sebanyak 82 Personil.

Sebelum melaksanakan razia pekat, Muspika Plus Medan Tuntungan membagi personil dengan tiga tim,  antara lain, Tim 1 dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Elia Karo- karo,SH, dengan sasaran Hotel dan Penginapan di sepanjang Jl. Jamin Ginting.

Tim 2 dipimpin oleh Lurah Simpang Selayang Lisa Prima Novita Purba dengan sasaran Hotel dan Penginapan di sepanjang Jl. Setia Budi. Dan Tim 3 dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Husin dengan sasaran Hotel, Penginapan/Kost - kostan di Kel. Tanjung Selamat.

Sekira pukul 21.40 Wib, seluruh tim bergerak menuju sasaran yang telah ditentukan, dengan hasil : Tim 1  Mengamankan 22 orang (11 pasangan) dari Penginapan Oyo Jl. Anggrek Raya Kel. Simpang Selayang dan Hotel Alam Indah Jl. Jamin Ginting. Tim 2 mengamankan 6 orang (3 pasangan) yang bukan suami istri di Hotel Pijei Jl. Anggrek Raya Simpang selayang, dan Tim 3 yang melakukan razia di Kost - kostan Jl. Seroja IV Kel. Tanjung Selamat dan Hotel 2 Seninna Jl. Flamboyan Raya Kel. Tanjung Selamat dengan hasil Negatif.

Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Christin M Simanjuntak membenarkan atas Muspika Plus Medan Tuntungan  melaksanakan Razia Pekat tersebut.

"Iya, itu dilakukan dasar Undang- undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan hal itu dilakukan sekalian Ops Yustisi Kegiatan PPKM Level 2 di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan," ujar Kapolsek.

Adapun identitas warga yang terjaring dalam razia pekat itu yang bukan pasangan syah suami istri antara lain, Igo, 22, Laki - laki. Ardil Saputra, 28, Laki - laki. Ade Santro,26, Laki - laki. Mirnawati, 28, Perempuan. Indah Permata Sari, 21, Perempuan dan Lestari, 28, Perempuan.

"Selanjutnya terhadap pasangan yang terjaring diberikan pembinaan oleh Muspika Plus, kemudian masing-masing wajib membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut di Kantor Polsek Medan Tuntungan kemudian diwajibkan pulang ke rumah masing- masing," jelas Ipda Christin. (Jasa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini