Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Resedivis Kasus Narkoba

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Polres Labuhanbatu melalui SarNarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung kembali menangkap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat berinisial Uk alias Kem, laki laki, 38, wiraswasta,  warga jalan martunis lubis pekan lama kecamatan rantau utara, kabupaten labuhanbatu. Minggu (14/11/ 2021)

Tersangka  ditangkap pada hari Sabtu ,13 November 2021 sekira pukul 16.30 wib di jalan martinus lubis pendoan,  kecamatan rantau utara,  kabupaten labuhanbatu, tepatnya di dalam kebun kelapa sawit   

Adapun tersangka ditangkap berdasarkan  informasi dari masyarakat bahwa di jalan martinus lubis pindoan  tepatnya di perkebunan sawit masyarakat sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis shabu. Selanjutnya Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Sarwedi Manurung dan team untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut.

Team Segera menindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan narkotika jenis sabu terhadap tersangka, seketika tersangka memberikan narkotika jebis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka  S alias Hendri 2 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 1,39 gram brutto, uang sebanyak Rp.381.000 hasil penjualan,1 pack plastik klip kosong,1unit timbangan elektrik dan 1 handphone android merk oppo warna biru hitam. 

Dari hasil keterangan Uk als Kem seorang ayah dari 1 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan Berinisial B selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif

Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama  yaitu tahun 2017 dengan vonis 1,5  tahun penjara, tersangka mengakui nekat berjualan shabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga.tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 200.000 sampai dengan Rp 400.000 per gram nya dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini