Korupsi Rp4,8 M di Disdik Sumut, Ahli: Penyedia Jasa Seharusnya Tidak Dibayar

Sebarkan:

 


Jufri Antoni saat didengarkan pendapatnya selaku ahli di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Bila pekerjaannya tidak sesuai kontrak, Pengguna Anggaran (PA) cq Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) seharusnya tidak menyetujui dilakukan pembayaran terhadap si penyedia jasa (rekanan).


Hal itu ditegaskan Jufri Antoni, selaku ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) RI saat dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan diketuai Nur Ainun Siregar, Selasa (2/10/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Dalam perkara korupsi Rp4,8 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) TA 2014 tersebut, giliran Imam Bahariyanto selaku Direktur CV Mahesa Bahari (MB) dijadikan sebagai terdakwa yang dihadirkan lewat video teleconference (vicon).


Mengacu Peraturan Presiden (Prepres) tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, PA cq Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bila memang ada, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pengendali pekerjaan, penyedia jasa dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah pihak-pihak yang bertanggungjawab ketika pekerjaannya tidak sesuai kontrak.


"Semua pihak harus tahu prinsip-prinsipnya. Transparan, tidak diskriminatif dan efektif. Penyedia diperlakukan sama. Dana yang telah dianggarkan harus benar-benar tepat sasaran. Tahapan-tahapannya harus sesuai output. Bila tidak memiliki kompetensi, pekerjaanya bisa dialihkan ke pihak lain," urainya.


Sebab hasil penyidikan JPU dari Kejari Medan, terdakwa Imam Baharyanto juga menyewa 2 perusahaan lain sebagai pendamping CV MB ketika mengikuti tender. Yakni PT Karya Makmur Nusantara (KMN) bersama CV Negeri Pertiwi Jaya (NPJ).


Saat dicecar anggota tim JPU, Fauzan Irgi Hasibuan, ahli menimpali, tindakan menyewa 3 perusahaan berbeda dalam tender pekerjaan yang sama, telah terjadi persekongkolan.


"Seperti Saya sebutkan tadi. Bila pekerjaannya tidak sesuai kontrak seharusnya tidak dilakukan pembayaran," pungkas Jufri Antoni.


DISEWA


Sebelumnya, Nur Ainun Siregar memohon agar majelis hakim memperbolehkan dirinya membacakan keterangan saksi atas nama Agus Daryadi, selaku Komisaris CV MB sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejari Medan. Saksi sudah diusahakan dipanggil secara patut namun sudah pindah alamat entah ke mana.


Terdakwa Imam Baharyanto dihadirkan secara vicon. (MOL/ROBS)



Ketika dikonfrontir hakim ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, terdakwa yang dihadirkan lewat video teleconference (vicon) pun mengatakan tidak keberatan.


Inti keterangan Agus, dirinya selaku komisaris mengetahui tentang adanya pengadaan revitalisasi peralatan praktik perlengkapan pendukung teknik pemesinan pada Disdik Provsu Tahun 2014. Sementara yang akan mengerjakan nantinya adalah Adi Lubis.


"Kemudian Saya berkoordinasi dengan pabrikasi PT Transindo mencari barang-barang yang dibutuhkan dan hasilnya diserahkan kepada (terdakwa) Imam Baharyanto," urai saksi. 


Tiga rekanan lainnya yakni   PT KMN bersama CV NPJ dan PT Transindo Sejahtera Utama (TSU) disewa untuk mendampingi CV MB untuk mengikuti tender".


Tidak Sesuai


Sementara JPU Nur Ainun Siregar dalam dakwaannya menguraikan, Disdik Provsu TA 2014 mendapatkan pagu anggaran atas kegiatan Pelayanan Administrasi SMK Negeri Binaan Provsu sebesar Rp43,6 miliar lebih. Sebesar Rp12 miliar di antaranya untuk anggaran belanja modal Pengadaan Revitalisasi Peralatan Praktik dan Perlengkapan Pendukung Teknik Permesinan.


Pencairan yang telah dilaksanakan ke perusahaan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar.


Terdakwa Imam Bahariyanto dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat(1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini