Korupsi Pembangunan Kampus II UINSU, Mantan Dirut PT MBP dan PPK Dituntut 4 Tahun

Sebarkan:

 

Ketiga terdakwa dihadirkan secara video teleconference (vicon) di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Joni Siswoyo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Syahruddin Siregar, Kamis (11/11/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing dituntut 4 tahun penjara.


Kedua terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah) lewat persidangan secara video teleconference (vicon) juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


Ketua tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar menguraikan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama, telah memenuhi unsur.


Yakni baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10,3 miliar.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi


"Hal yang meringankan, para terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," urai Hendri.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.


Tidak Dikenakan UP


Sementara usai persidangan, Hendri mengatakan, kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.


"Nggak ada UP. Sudah dibayarkan oleh terdakwa satu lagi. Mantan Rektor UINSU Saidurrahman. Senin nanti (15/11/2021) tuntutannya," katanya.


Mangkrak


Tim JPU dalam dakwaannya juga menjerat mantan rektor Saidurahman, terkait proyek pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.


Pemerintah Pusat merestui pagu Rp50 miliar di TA 2018. Namun pekerjaannya disebut-sebut mangkrak hingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar.  


Terdakwa Syahruddin Siregar (kiri) dihadirkan di persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor Medan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini