BREAKING NEWS!! Suap 2 Dokter Vaksinasi Massal Covid-19 Berbayar, Agen Properti Jelita Dihukum 20 Bulan Penjara

Sebarkan:

 


Terdakwa berparas jelita Selviwaty alias Selvi (atas) dihadirkan lewat persidangan vicon. (MOL/ROBS)



MEDAN | Selviwaty alias Selvi, salah seorang agen properti dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Rabu (10/11/2021) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan dihukum 20 bulan (1 tahun dan 8 bulan) penjara. 


Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu juga menghukum terdakwa berparas jelita tersebut dengan pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.


Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis hakim dalam.amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut.


"Terdakwa diyakini terbukti bersalah secara bertahap melakukan tindak pidana korupsi memberikan atau menjanjikan sesuatu (suap) kepada pegawai negeri," urai Saut yang juga Wakil Ketua PN Medan tersebut.


Unsur pidana Pasal 5 ayat 1 huruf A UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum, telah terbukti.


Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penanganan penanggulangan Covid-19.


Sedangkan yang meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan masih memiliki tanggung jawab terhadap anaknya.


Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa waktu lalu, Hendri Sipahutar menuntut Selvi agar dipidana 2 tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.


Inisiator


Sementara dalam dakwaan diuraikan, terdakwa merupakan inisiator dilaksanakannya vaksinasi Covid-19 secara massal di beberapa lokasi secara massal selama 2 bulan, mulai April 2021 lalu.


Selvi lebih dulu menghubungi dr Indra Wirawan, PNS di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Provsu). yang bertugas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut. Warga yang dikumpulkan Selvi kemudian divaksin  dan dikenakan biaya Rp250 ribu per orang.


Karena tidak ada lagi stok vaksin, Indra menyarankan terdakwa agar menghubungi dr Kristinus Saragih (juga berkas penuntutan terpisah). Warga yang divaksin juga dikenakan tarif serupa. 


Dari beberapa kegiatan vaksinasi, terdakwa mendapatkan 'komisi' bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Vaksin yang digunakan merupakan sisa (tidak terpakai) pada kegiatan vaksinasi di tempat lain dan seharusnya dikembalikan ke Dinkes Provsu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini