9476 Nelayan PPN Sibolga jadi Peserta Jamsostek

Sebarkan:


Sanco Manullang saat memberikan kata sambutan. 


SIBOLGA | Hingga 31 Oktober 2021, sebanyak 9.476 nelayan yang dikoordinir lewat Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga menjadi peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sibolga. 

Para nelayan tersebut terdaftar dalam 2 program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dalam Program Jamsostek itu.

“Sampai hari ini realisasi asuransi nelayan sebanyak 9.476 jiwa tercatat menjadi peserta,“ ujar Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga Makkasau, A.Pi, M.Si pada rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Sibolga bertempat di ruang Rapat PPN Sibolga, Senin, 15 November 2021.

Disebutkan, kepesertaan para nelayan yang mendaftar secara mandiri melalui  Pelabuhan Sibolga termasuk terbesar diantara pelabuhan pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia.

“Secara nasional, realisasi di tempat kita termasuk  tinggi diantara Pelabuhan, sehingga kita  secara khusus mendapat perhatian Pusat,” terang Makkasau.

Meski kepesertaan Jamsostek di Sibolga termasuk cukup menggembirakan, namun tidak boleh lengah terhadap pelayanan.

Sebab jika pelayanan tidak ditingkatkan bukan tidak mungkin pada suatu saat para peserta kecewa dan tidak puas sehingga bisa berujung pada mundurnya dari kepesertaan.

“Kami mengharapkan agar pelayanan yang sudah baik dipertahankan dan ditingkatkan,  termasuk percepatan klaim,” ungkap Makkasau sembari menegaskan, pihaknya akan melibatkan Jamsostek Sibolga dalam memberikan pencerahan dan sosialisasi kepada para pemilik kapal.

Sementara itu, Makkasau menjelaskan untuk kepesertaan Jamsostek di internal PPN,  terdapat sebanyak  35 orang  karyawan non PNS telah menjadi peserta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selanjutnya untuk yang ikut 4 program termasuk Jaminan Penisun sebanyak 1 orang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanullang dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas dukungan PPN Sibolga terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi nelayan. Ia mengungkapkan  akan terus meningkatkan pelayanan dan percepatan klaim sebagaimana keterangan tertulis, Senin (15/11/2021). 

“Terkadang apa syarat-syarat klaim tidak sampai kepada para ahli waris. Mohon dibantu lewat pengurus kapal,” tutur Dr. Sanco sembari menambahkan jika persyaratan sudah dipenuhi seperti  Akte Kematian, Surat Keterangan yang menerangkan siapa saja ahli waris terpenuhi, dan syarat lainnya, tidak ada alasan untuk memperlambat pencairan. 

Jadi memang butuh komunikasi efektif antara petugas Jamsostek dengan para ahli waris, imbuhnya.

Dr. Sanco dalam kesempatan tersebut menjelaskan Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

Sebagai turunan Inpres Nomor 2 tahuin 2021, pada kesempatan itu dijelaskan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 12 Tahun 2021 tanggal 10 November 2021 tentang pelaksanaan keikutsertaan Jaminan Sosial  Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja sektor perhubungan laut.

Cairkan JKK Rp 174.866.272  dan JKM 42 Juta*

BPJS Ketenagakerjaan Sibolga dalam acara rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepesertaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Sibolga bertempat di ruang Rapat PPN Sibolga, Senin, 15 November 2021 mencairkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) nelayan yang meninggal dunia saat melaut dan Jaminan Kematian bagi 2 peserta.

Klaim JKK diterima Istri yang juga ahli waris almarhum Harianto, Sonta Ria Pasaribu yang pernah bekerja pada KM Bahagia. 

Sonta Ria Pasaribu  tampak sesunggukan tak kuasa membendung air mata saat menerima klaim kematian kecelakaan kerja suami  tercinta sebesar Rp 174.866.272. 

Selain itu, terdapat manfaat beasiswa bagi 2 orang anak sampai mahasiswa dengan total Rp 174 juta.

Sementara klaim JKM almarhum Alexander Hendry Hutagalung yang meninggal karena sakit dari KM Hidup Subur, diterima ahli waris Alrika Jimmi Kurniawan Hutagalung  sebesar Rp 42.000.000.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanullang menyampaikan pemberian santunan merupakan hak keluarga yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang hak Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Santunan ini bukan belas kasihan, namun merupakan hak berdasarkan konstitusi. Kami turut berduka atas berpulangnya almarhum. Semoga Ibu dan Bapak penerima santunan dapat tetap sabar dan tabah meneruskan kehidupan,” tutup Sanco dalam suasana hening. (r/ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini