Mau Jual Sabu, Warga Mandoge Ditangkap

Sebarkan:

 

Tersangka (kanan) 

ASAHAN | Unit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge (BP) Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu berinisial “EH” (33).

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kapolsek BP. Mandoge AKP Juni Hendrianto SH dan Kanit Reskrim Polsek BP. Mandoge IPDA Liber Manurung saat dikonfirmasi pada Jumat (08/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku tersebut diamankan pada Rabu (06/10/2021) sekira pukul 11.00 Wib di Jalan umum Desa Suka Makmur Kec. BP Mandoge Kab. Asahan.

Saat ditangkap pelaku sedang  mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox dan hendak melarikan diri. 

Beruntung unit opsnal Reskrim Polsek BP. Mandoge  langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 3,80 yang terbungkus tiga plastik klip ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu. 

Dari tangan pelaku petugas juga menyita sembilan plastik klik kosong, satu unit hand phone merek Samsung Mega warna putih, dua buah mancis merek Tokai warna Orange dan hijau, satu unit sepeda motor Merek Yamaha Aerox warna merah abu-abu, satu potong jaket warna coklat merek Dakifti dan uang tunai Rp 120 ribu.

"Pasal yang diterapkan terhadap  pelaku tersebut kita kenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun," ucap Kapolres Asahan. 

Kapolres menegaskan T
Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan. "Kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap  Narkotika di Kab. Asahan," tegasnya. 

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kab. Asahan apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika segera laporkan. (ka) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini