Kajari Medan dan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun

Sebarkan:

 

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah (kanan) dan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Kabir Bedi. (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah dan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumut Kabir Bedi diinformasikan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).


"Iya. Saya dan pak Dirut Kabir Bedi, Kamis (30/9/2021) di Kantor Kejari Medan menandatangani MoU bidang Datun," kata Teuku Rahmatsyah ketika dihubungi awak media lewat sambungan WhatsApp (WA), Jumat siang tadi (1/10/2021).


Dengan adanya kerjasama tersebut, mantan Kajari Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) itu berharap ke depannya bila ada berbagai permasalahan hukum berkaitan dengan bidang datun dapat diselesaikan dengan baik sesuai peraturan dan perundang-undangan.


"Selain itu, kerja sama ini juga dapat menghindari indikasi penyimpangan serta memastikan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik," ujar Teuku Rahmatsyah.


MoU dari kedua institusi merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum, termasuk kepada perusahaan air minum kebanggaan Sumut. 


Di antaranya, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi oleh PDAM Tirtanadi Sumut baik di dalam maupun di luar pengadilan," sebut mantan Aspidsus Kejati Aceh itu.


Hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut Kepala Seksi (Kasi) Datun Ricardo Baringin Marpaung didampingi unsur JPN pada Kejari Medan.


Sedangkan dari PDAM Tirtanadi Sumut di antaranya Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Humarkar Ritonga dan Kepala Litbang Ewin Putra. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini