3 Tahun Setubuhi Anak Kandung, Warga Kuala Akhir nya Diringkus Polres Langkat

Sebarkan:

 


LANGKAT | Sejak tahun 2018 sampai September 2021 ayah biadab gagahi anak kandung tersebut, akhirnya meringkuk di sel Mapolres Langkat.

Korban, sebut saja nama nya bunga yang merupakan anak kandung dari tersangka berinisial Y (38) warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, tersangka gagahi korban sejak duduk di bangku SMP pada tahun 2018 silam sampai dengan bulan September 2021, demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Muhammad Said Husen. SIK, melalui Kanit PPA, Ipda Sihar MT Sihotang, SH, pada Jumat (08/10/2021).

Lebih lanjut dikatakan Ipda Sihar Sihotang, usai mendengar pengakuan dari korban, ibu kandung korban berinisial SH (38) langsung membawa korban mengadukan perbuatan suaminya tersebut ke Polres Langkat, dengan bukti laporan, Nomor : LP / B / 613  / X / 2021 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 05 Oktober 2021.

Selama 3 (tiga) tahun tersebut, korban diduga diancam oleh tersangka, agar korban tidak memberitahukan perbuatannya terhadap siapapun, sehingga tersangka tersebut bebas melakukan hubungan intim layaknya suami istri terhadap korban nya yang merupakan putri kandung nya sendiri.

1 (satu) hari usai ibu korban mengadukan ke Polres Langkat, tersangka berhasil ditangkap team unit PPA Polres Langkat, pada Rabu (06/10/2021) sekira pukul 16.00 wib.

Tersangka tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan saat team unit PPA Polres Langkat melakukan penangkapan di dusun I suka raja, Desa Sei Penjara, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Langkat guna proses hukum selanjutnya, terang Ipda Sihar MT Sihotang, SH.(m/Lkt1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini